30.9 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Empat Parpol di Tuban Ajukan Pergantian Caleg, PKB Terbanyak

TUBAN – Empat partai politik (parpol) peserta pemilu di Tuban resmi mengajukan pergantian calon anggota legislatif (caleg) seiring berakhirnya tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada Selasa (3/10) pukul 23.59.

Empat parpol itu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan  Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengemukakan, dari data yang diterima KPUK, parpol pertama kali mengajukan pergantian adalah PPP.

Berkas pergantian diserahkan pada Jumat (29/9). Par pol berlambang Kakbah ini mengganti satu caleg.

Berikutnya PKS mengganti tiga caleg, PAN satu caleg, dan terakhir PKB delapan caleg.

Ketiganya menyerahkan berkas pergantian pada hari H batas akhir masa pencermatan DCT, Selasa (3/10).

Baca Juga :  Munajat Bersama untuk Kemenangan PKB dan Gus Muhaimin sebagai Presiden

Hakim menjelaskan, selain menyerahkan berkas pergantian bakal pengganti caleg, masing-masing parpol juga wajib melakukan submit berkas bacaleg ke sistem informasi calon (silon).

‘’Sebelum disubmit, berkas harus dipastikan sudah lengkap. Sebab, setelah ini sudah tidak ada tahap perbaikan berkas. Ketika berkas tidak lengkap, maka otomatis tidak memenuhi syarat (TMS),’’ ujarnya.

Terpisah, Kordiv Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo menyatakan bahwa pengawasan terus dilakukan selama masa pencermatan DCT.

Selain pengawasan manual by nama-nama caleg, juga pengawasan melalui silon. Hanya saja, pada taraf pengawasan silon, Bawaslu tidak memiliki akses penuh untuk melihat secara detail identitas masing-masing caleg.

‘’Melalui silon pun Bawaslu hanya bisa melihat nama-nama caleg saja. Untuk berkas  yang di-upload, kami tidak bisa melihat,’’ terang dia.

Baca Juga :  Jalankan Misi ”Penataan Ruang” Mas Bupati, Raih Penghargaan Siwastek

Praktis, apakah berkas yang di-upload sudah memenuhi syarat atau belum, Bawaslu tidak bisa mencermati secara detail.

‘’Termasuk jika caleg penggantinya dari kades atau pegawai BUMN (badan usaha milik negara), kami tidak bisa memastikan apakah sudah melampirkan sudah pengunduran diri atau belum,’’ ujarnya.

Karena tidak ada akses penuh itulah, Bawaslu hanya bisa mengimbau kepada masing-masing parpol untuk melengkapi berkas sebelum di-unggah ke silon.

‘’Jangan sampai berkas yang di-upload tidak lengkap, dan baru tahu setelah di-upload ke silon. Jika itu terjadi, maka bisa dipastikan caleg peng ganti akan TMS,’’ tandasnya. (fud/tok)

TUBAN – Empat partai politik (parpol) peserta pemilu di Tuban resmi mengajukan pergantian calon anggota legislatif (caleg) seiring berakhirnya tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada Selasa (3/10) pukul 23.59.

Empat parpol itu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan  Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengemukakan, dari data yang diterima KPUK, parpol pertama kali mengajukan pergantian adalah PPP.

Berkas pergantian diserahkan pada Jumat (29/9). Par pol berlambang Kakbah ini mengganti satu caleg.

Berikutnya PKS mengganti tiga caleg, PAN satu caleg, dan terakhir PKB delapan caleg.

- Advertisement -

Ketiganya menyerahkan berkas pergantian pada hari H batas akhir masa pencermatan DCT, Selasa (3/10).

Baca Juga :  Bakal Beroperasi, Pasar Rakyat Bulu Jadi Solusi Pasar Bulu yang Overcapacity

Hakim menjelaskan, selain menyerahkan berkas pergantian bakal pengganti caleg, masing-masing parpol juga wajib melakukan submit berkas bacaleg ke sistem informasi calon (silon).

‘’Sebelum disubmit, berkas harus dipastikan sudah lengkap. Sebab, setelah ini sudah tidak ada tahap perbaikan berkas. Ketika berkas tidak lengkap, maka otomatis tidak memenuhi syarat (TMS),’’ ujarnya.

Terpisah, Kordiv Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo menyatakan bahwa pengawasan terus dilakukan selama masa pencermatan DCT.

Selain pengawasan manual by nama-nama caleg, juga pengawasan melalui silon. Hanya saja, pada taraf pengawasan silon, Bawaslu tidak memiliki akses penuh untuk melihat secara detail identitas masing-masing caleg.

‘’Melalui silon pun Bawaslu hanya bisa melihat nama-nama caleg saja. Untuk berkas  yang di-upload, kami tidak bisa melihat,’’ terang dia.

Baca Juga :  Sampai Hari Ini Jabatan Bawaslu Kosong, Penetapan DCS Bakal tanpa Pengawasan?

Praktis, apakah berkas yang di-upload sudah memenuhi syarat atau belum, Bawaslu tidak bisa mencermati secara detail.

‘’Termasuk jika caleg penggantinya dari kades atau pegawai BUMN (badan usaha milik negara), kami tidak bisa memastikan apakah sudah melampirkan sudah pengunduran diri atau belum,’’ ujarnya.

Karena tidak ada akses penuh itulah, Bawaslu hanya bisa mengimbau kepada masing-masing parpol untuk melengkapi berkas sebelum di-unggah ke silon.

‘’Jangan sampai berkas yang di-upload tidak lengkap, dan baru tahu setelah di-upload ke silon. Jika itu terjadi, maka bisa dipastikan caleg peng ganti akan TMS,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img