TUBAN – Satu dari sekian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban terdeteksi berstatus mantan narapidana (napi).
Yakni atas nama Syamsul Hadi, bacaleg Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) tiga (Semanding, Rengel, Soko, Grabagan).
Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan membenarkan ihwal terdeteksinya satu bacaleg mantan napi tersebut.
‘’Saat pendaftaran, yang bersangkutan menyertakan berkas sebagai mantan napi,’’ ujarnya.
Berkas tersebut, lanjut Fatkul, tetap diterima karena mantan napi juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg.
Dijelaskan dia, khusus mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya lima tahun ke atas, ketika mendaftar harus sudah bebas lima tahun.
Selanjutnya, yang bersangkutan membuat dan mengumumkan di media massa sebagai mantan napi.
‘’Yang bersangkutan juga sudah mengumumkan dirinya sebagai mantan napi di media massa,’’ jelas Fatkul.
Dari hasil verifikasi, terang Fatkul, berkas administrasi Syamsul Hadi dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCS. Artinya, sudah memenuhi syarat maju sebagai calon wakil rakyat pileg 2024 nanti.
Namun, kasus apa yang menjerat caleg tersebut, Fatkul tak membeberkan secara rinci.
‘’Yang bersangkutan pernah menghabiskan masa tahanannya di Lapas Kelas II B Tuban,’’ tandasnya.
Sejauh ini, kata Fatkul, bacaleg mantan napi yang terdeteksi baru satu.
‘’Sementara baru satu. KPUK hanya melihat berdasarkan berkas yang diajukan bacaleg,’’ ujarnya.
Kalaupun ada yang lain dan tidak terdeteksi, mungkin ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
‘’Pada saat tanggapan masyarakat terhadap pengumuman DCS bacaleg, kami juga tidak menerima tanggapan dari masyarakat terkait bacaleg napi,’’ ujar nya. (fud/tok)