Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.
Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye, institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.