Setelah Terbitnya Surat Rekomendasi dari BKN
Radartuban.jawapos.com – Polemik pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Tuban medio Januari 2022 lalu masih belum menemukan titik terang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky untuk melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan pada struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan perihal surat dari BKN Nomor 31485/ BAK. 02.02/SD /F/2022 perihal Hasil Audit Investigasi Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Tuban tersebut. Hanya saja, untuk fisik suratnya dari BKN belum diterima.
‘’Perihal suratnya, benar. Sambil menunggu surat aslinya (bentuk fisik, Red) isinya akan kami pelajari lebih mendalam,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/10).
Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni berharap, turunnya hasil audit dari BKN tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, surat BKN ini menguatkan rekomendasi dari KASN yang turun sebelumnya.
‘’Demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan di Tuban sudah seharusnya rekomendasi dari BKN ini segera ditindaklanjuti,’’ ujarnya agar masalah ini segera klir.
Ditegaskan Roni—sapaan akrab anggota DPRD Tuban asal Kecamatan Jenu ini, rekomendasi dari BKN ini penting untuk segera ditindaklanjuti supaya tidak mendapatkan sanksi dari BKN. Sebab, ketika menerima sanksi dari BKN yang dirugikan adalah pemkab sendiri.
‘’Kalau tidak segera ditindak lanjuti, nanti bisa berdampak negatif terhadap sistem karir maupun pendapatan PNS. Jangan sampai berdampak pada pemblokiran data kepegawaian,’’ tandasnya. (fud/tok)
Setelah Terbitnya Surat Rekomendasi dari BKN
Radartuban.jawapos.com – Polemik pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Tuban medio Januari 2022 lalu masih belum menemukan titik terang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky untuk melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan pada struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan perihal surat dari BKN Nomor 31485/ BAK. 02.02/SD /F/2022 perihal Hasil Audit Investigasi Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Tuban tersebut. Hanya saja, untuk fisik suratnya dari BKN belum diterima.
‘’Perihal suratnya, benar. Sambil menunggu surat aslinya (bentuk fisik, Red) isinya akan kami pelajari lebih mendalam,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/10).
Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni berharap, turunnya hasil audit dari BKN tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, surat BKN ini menguatkan rekomendasi dari KASN yang turun sebelumnya.
‘’Demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan di Tuban sudah seharusnya rekomendasi dari BKN ini segera ditindaklanjuti,’’ ujarnya agar masalah ini segera klir.
- Advertisement -
Ditegaskan Roni—sapaan akrab anggota DPRD Tuban asal Kecamatan Jenu ini, rekomendasi dari BKN ini penting untuk segera ditindaklanjuti supaya tidak mendapatkan sanksi dari BKN. Sebab, ketika menerima sanksi dari BKN yang dirugikan adalah pemkab sendiri.
‘’Kalau tidak segera ditindak lanjuti, nanti bisa berdampak negatif terhadap sistem karir maupun pendapatan PNS. Jangan sampai berdampak pada pemblokiran data kepegawaian,’’ tandasnya. (fud/tok)