28.1 C
Tuban
Sunday, 24 November 2024
spot_img
spot_img

51 Bacaleg di Tuban Dinyatakan TMS, KPUK: Rata-Rata Bacaleg dari Partai Nonparlemen

spot_img

RADAR TUBAN – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah awal 628 bacaleg yang diusung 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, setelah diverifikasi, hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Hasil verifikasi tersebut disampaikan ke masing-masing parpol pada Minggu (6/8) lalu. Dari hasil verifikasi tersebut hanya 51 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebenarnya hanya 618 bacaleg yang melakukan perbaikan berkas.

Hanya saja dari jumlah tersebut sepuluh bacaleg tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Khofifah Apresiasi Batik Tulis Tenun Gedog Tuban Masuk Program Desa Devisa

‘’Rata-rata bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dari partai nonparlemen,’’ ujarnya.

Kepada wartawan koran ini, Hakim, panggilannya, enggan membeberkan rincian 51 bacaleg yang TMS tersebut. Begitu juga asal parpolnya.

‘’Setelah ini, bacaleg yang MS diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang,’’ ujarnya.

Disinggung alasan bacaleg yang dinyatakan TMS, dia menyebut karena berkas yang seharusnya diperbaiki justru tidak dipenuhi. Padahal, dalam proses perbaikan berkas, bacaleg wajib memenuhi kekurangan berkas.

‘’Ketika berkas tidak terpenuhi, maka kami nyatakan TMS,’’ imbuhnya.

Hakim memastikan bacaleg yang TMS sudah tidak bisa memperbaiki berkasnya. Dengan demikian, yang diumumkan dalam DCS tersebut yang bisa maju sebagai caleg dalam Pileg 2024.

Baca Juga :  Wabup Riyadi: Saya Bukan Anggota Demokrat

Komisioner kelahiran Lamongan itu mengatakan, setelah penetapan DCS, parpol hanya boleh mengganti bacalegnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Itu pun ketika melakukan pergantian, berkas bacaleg pengganti harus sudah lengkap. Tidak boleh ada kekurangan.

‘’Setelah ini, kami hanya menerima pergantian bacaleg dengan syarat berkas sudah lengkap,’’ tegasnya. (fud/ds)

RADAR TUBAN – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah awal 628 bacaleg yang diusung 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, setelah diverifikasi, hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Hasil verifikasi tersebut disampaikan ke masing-masing parpol pada Minggu (6/8) lalu. Dari hasil verifikasi tersebut hanya 51 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebenarnya hanya 618 bacaleg yang melakukan perbaikan berkas.

Hanya saja dari jumlah tersebut sepuluh bacaleg tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Sebulan 59 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin

‘’Rata-rata bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dari partai nonparlemen,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Kepada wartawan koran ini, Hakim, panggilannya, enggan membeberkan rincian 51 bacaleg yang TMS tersebut. Begitu juga asal parpolnya.

‘’Setelah ini, bacaleg yang MS diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang,’’ ujarnya.

Disinggung alasan bacaleg yang dinyatakan TMS, dia menyebut karena berkas yang seharusnya diperbaiki justru tidak dipenuhi. Padahal, dalam proses perbaikan berkas, bacaleg wajib memenuhi kekurangan berkas.

‘’Ketika berkas tidak terpenuhi, maka kami nyatakan TMS,’’ imbuhnya.

Hakim memastikan bacaleg yang TMS sudah tidak bisa memperbaiki berkasnya. Dengan demikian, yang diumumkan dalam DCS tersebut yang bisa maju sebagai caleg dalam Pileg 2024.

Baca Juga :  Sepasang Gajah Liar Obrak-Abrik Kebun Kelapa Sawit di Pedalaman Aceh Barat

Komisioner kelahiran Lamongan itu mengatakan, setelah penetapan DCS, parpol hanya boleh mengganti bacalegnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Itu pun ketika melakukan pergantian, berkas bacaleg pengganti harus sudah lengkap. Tidak boleh ada kekurangan.

‘’Setelah ini, kami hanya menerima pergantian bacaleg dengan syarat berkas sudah lengkap,’’ tegasnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img