Radartuban.jawapos.com – Merasa tidak mendapat kepastian dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban atas laporannya, kemarin (9/8) tiga warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI, giliran melapor ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban.
Ketiga warga yang namanya dicatut oleh salah satu parpol sebagai anggota
tersebut merasa laporannya di KPUK tak kunjung mendapat kepastian.
‘’Kami berharap masalah ini (pencatutan nama sebagai anggota parpol, Red) ditindaklanjuti dan dianulir, karena hal ini sangat merugikan kami,’’ tegas Chanif Muayyad, satu dari tiga warga yang mendatangi Bawaslukab kemarin pagi.
Ditegaskan Chanif, pencatutan nama tersebut akan berdampak negatif, utamanya terhadap karir. Sebab, mereka yang terdaftar menjadi anggota parpol akan mengalami kesulitan jika melamar kerja, termasuk menjadi guru.
‘’Nama yang tercatut sebagai anggota parpol tidak bisa mengikuti sertifikasi. Ini kan sangat merugikan. Apalagi sampai saat ini tak kunjung ada kepastian dari KPU, sementara 12 Agustus nanti harus ikut ujian sertifikasi,’’ ujarnya.
Diungkapkan pria berkacamata ini, sejak tahu identitasnya dicatut sebagai anggota parpol setelah dicek melalui https://infopemilu.kpu.go, dirinya langsung melapor ke KPUK Tuban melalui aplikasi. Namun, hingga beberapa hari tak kunjung ada perkembangan.
Saat dicek ulang, namanya masih tercantum sebagai anggota parpol dalam sistem sipol.
‘’Makanya kami mengadu ke Bawaslukab agar laporan kami di KPUK bisa didorong untuk ditindak lanjuti,’’ bebernya.
Lebih lanjut Chanif menyampaikan, pencatutan namanya tentu sangat merugikan. Apalagi, kini usianya baru 24 tahun, dan juga masih memungkinkan berkarir di bidang lain.
‘’Saya harap aduan kami ini bisa segera dilakukan tindakan lebih lanjut,’’ harapnya.
Soal parpol mana yang mencatut namanya, alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) belum tahu. Sebab dalam sipol sifatnya general. Hanya berdasar NIK, tanpa menunjukkan nama parpol. Padahal, tegas dia, selama ini dirinya tidak pernah memberikan KTP atau bahkan dirinya mendaftar ke salah satu parpol.
‘’Saya dan teman-teman berharap, untuk semua partai lama atau baru janganlah mengambil KTP orang seenaknya sendiri, itu merugikan kami semua,’’ tukasnya.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan data informasi Bawaslukab Tuban Marpuah mengatakan, sejauh ini baru tiga warga yang melapor ke kantor Bawaslukab perihal pencatutan nama menjadi anggota parpol.
‘’Hasil kajian, dari kami nanti memberikan saran perbaikan atau rekomendasi ke KPUK,’’ ujarnya.
Terpisah, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, soal KPUK yang belum bisa menganulir nama yang dicatut sebagai anggota parpol tersebut, karena masalah sistem. Karena itu, hingga saat ini belum bisa membuka akses data parpol serta anggotanya dari sipol.
Disampaikan dia, kemungkinan sipol baru bisa diakses di tingkat kabupaten setelah masa pendaftaran parpol selesai pada 14 Agustus nanti.
‘’Setelah sipol bisa diakses nanti bisa diketahui satu persatu nama yang melapor ke KPU dicatut oleh parpol mana,’’ ujarnya.
Ketika sudah diketahui parpol mana yang mencatut, lanjut Fatkul, KPU tidak langsung memberikan label tidak memenuhi syarat (TMS). Tetapi, perlu dilakukan konfirmasi ke masing-masing parpol: apakah benar yang bersangkutan adalah anggotanya. Jika parpol mengatakan tidak, berarti langsung dinyatakan TMS dari data sipol.
‘’Tapi jika ternyata parpol mengatakan benar, itu anggotanya, maka parpol harus menunjukkan surat pernyataan dari masyarakat yang diakui anggota parpol itu, jika tidak bisa menunjukkan berarti dinyatakan data tersebut TMS,’’ imbuhnya.
Lalu kapan tindakan itu bisa dilakukan? menurut pria asal Kecamatan Soko ini, KPUK baru bisa mengakses sipol penuh paling tidak setelah 14 Agustus saat memasuki masa seleksi administrasi parpol. (fud/tok)