27.6 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pejabat dan Pegawai OPD Baru Belum Berkantor Sejak Dilantik, Ini Alasannya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Sepekan ke depan akan menjadi hari yang menyibukkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul perubahan nomenklatur struktur tata kerja (SOTK) Pemkab Tuban. Sebab, masing-masing harus menata ulang sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, SOTK yang baru memang resmi berlaku. Namun, untuk perangkat kantornya masih dalam penataan. Utamanya penempatan kantor OPD baru dan hasil merger.

‘’Untuk OPD yang hanya mengalami perubahan nama, bisa langsung menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk OPD baru dan merger, masih harus menunggu penataan ulang (kantor, Red),’’ kata Arif, sapaan akrabnya kemarin (10/1).

Baca Juga :  Langkah Konkret Pemkab Tuban Setarakan Penyandang Disabilitas

Karena itu, lanjut dia, untuk saat ini masing-masing pegawai yang dilantik berdasar SOTK baru masih menempati kantor lamanya. Pegawai yang ditempatkan pada dinas baru, dinas tenaga kerja dan perindustrian, misalnya. Karena belum dipastikan kantornya, pejabat dan pegawai yang dilantik untuk mengisi OPD baru tersebut untuk sementara masih menempati OPD lama. ‘’(Untuk penataan kantor ini, Red) nanti ada tim tersendiri. Sekarang masih proses pembahasan,’’ ujarnya.

Arif menjelaskan, secara aturan, setiap OPD yang dimerger harus menempuh proses P3D, yakni penyerahan personel, pembiayaan sarana dan prasarana, serta dokumen. ‘’Jadi prosesnya seperti itu dulu. Ada pendataan aset juga. Termasuk kendaraan-kendaraan juga harus dikembalikan semua. Baru setelah itu ditata ulang sesuai kebutuhan OPD baru,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Seperti Hari Penting Jokowi, KIB Daftar KPU pada Hari Rabu

Disinggung terkait batas maksimal berjalan efektifnya masing-masing OPD baru dan hasil merger, mantan kabag hukum setda ini tidak bisa memastikan. Arif hanya menyampaikan semua harus berjalan cepat. Termasuk penataan sarana dan prasarana OPD  harus dilakukan segera. ‘’Kurang lebih dua minggu sudah selesai semua. Atau mungkin satu minggu sudah selesai,’’ tandasnya.(tok/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Sepekan ke depan akan menjadi hari yang menyibukkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul perubahan nomenklatur struktur tata kerja (SOTK) Pemkab Tuban. Sebab, masing-masing harus menata ulang sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, SOTK yang baru memang resmi berlaku. Namun, untuk perangkat kantornya masih dalam penataan. Utamanya penempatan kantor OPD baru dan hasil merger.

‘’Untuk OPD yang hanya mengalami perubahan nama, bisa langsung menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk OPD baru dan merger, masih harus menunggu penataan ulang (kantor, Red),’’ kata Arif, sapaan akrabnya kemarin (10/1).

Baca Juga :  Joko Pimpin Disdik Empat Bulan

Karena itu, lanjut dia, untuk saat ini masing-masing pegawai yang dilantik berdasar SOTK baru masih menempati kantor lamanya. Pegawai yang ditempatkan pada dinas baru, dinas tenaga kerja dan perindustrian, misalnya. Karena belum dipastikan kantornya, pejabat dan pegawai yang dilantik untuk mengisi OPD baru tersebut untuk sementara masih menempati OPD lama. ‘’(Untuk penataan kantor ini, Red) nanti ada tim tersendiri. Sekarang masih proses pembahasan,’’ ujarnya.

Arif menjelaskan, secara aturan, setiap OPD yang dimerger harus menempuh proses P3D, yakni penyerahan personel, pembiayaan sarana dan prasarana, serta dokumen. ‘’Jadi prosesnya seperti itu dulu. Ada pendataan aset juga. Termasuk kendaraan-kendaraan juga harus dikembalikan semua. Baru setelah itu ditata ulang sesuai kebutuhan OPD baru,’’ jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Validasi Data Kependudukan, Geber Program “Update KK”

Disinggung terkait batas maksimal berjalan efektifnya masing-masing OPD baru dan hasil merger, mantan kabag hukum setda ini tidak bisa memastikan. Arif hanya menyampaikan semua harus berjalan cepat. Termasuk penataan sarana dan prasarana OPD  harus dilakukan segera. ‘’Kurang lebih dua minggu sudah selesai semua. Atau mungkin satu minggu sudah selesai,’’ tandasnya.(tok/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img