RADAR TUBAN – Statusnya pun masih bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Kalau mereka terbukti memalsukan ijazah dan dokumen lain demi duduk di kursi legislatif DPRD Tuban, apa masih pantas menjadi wakil rakyat? Diragukannya ijazah dan dokumen persyaratan pencalegan inilah yang sekarang ditelusuri Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah semua berkas pendaftaran bacaleg selesai diverifikasi administrasi (vermin), tim verifikasi menemukan 19 berkas yang meragukan dan perlu klarifikasi.
‘’Dari 19 berkas, 18 di antaranya ijazah. Satu (berkas lain, Red) surat keterangan sehat,’’ ungkapnya tanpa menyebutkan bacaleg yang ijazah dan surat keterangan kesehatannya meragukan.
Begitu juga institusi yang mengeluarkan. Untuk mengklarifikasi, kata dia, Selasa (13/6) hari ini, tim vermin berencana ke lapangan untuk memastikan berkas yang meragukan. Termasuk ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah.
Kepada wartawan koran ini, Hakim hanya menyebut lembaga pendidikan tersebut tak hanya di Tuban, namun juga di luar Bumi Ronggolawe. Dua di antaranya, Bojonegoro dan Surabaya.
Khusus surat keterangan sehat, dia terang-terangan menemukan perbedaan penulisan nama dan gelar.
‘’Sehingga kami perlu melakukan klarifikasi,’’ tegas aktivis Muhammadiyah itu yang enggan berspekulasi sebelum klarifikasi berkas rampung.
Apakah KPUK berencana mengklarifikasi bacaleg terkait dokumen yang diragukan tersebut? Hakim menegaskan, institusinya tidak berencana memanggil untuk diklarifikasi.
Dia berdalih tidak ada hal yang mengharuskan KPUK menda tangkan bacaleg. Sebab, pada pendaftaran awal Mei lalu, tidak ada bacaleg yang mendaftar ganda.
Dengan demikian, kalau ditemukan kekurangan berkas, maka hasil vermin cukup diberikan kepada masing-masing parpol. Selanjutnya, parpol melakukan perbaikan sebagaimana daftar koreksi yang diberikan KPUK.