Radartuban.jawapos.com ā Pemkab Tuban hanya memiliki waktu kurang lebih dua bulan setengah untuk menghapus tenaga honorer. Mengacu surat MenteriĀ Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M SM 02 03/2022, penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah kabupaten dimulai 28 November.
Menjelang penerapan ketentuan tersebut sampai saat ini belum ada kepastian terkait nasib tenaga honorer. Terutama tenaga kesehatan (nakes) yang jumlahnya cukup besar. Di lingkup Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban saja jumlah nakes honorer 493 orang. Belum lagi di RSUD dr R. Koesma Tuban 385 orang.
Jika honorer dihapuskan, konsekuensinya Pemkab Tuban kekurangan tenaga honorer yang luar biasa besar. Selama ini para honorer inilah yang membantu kinerja aparatur sipil negara (ASN) pada fasilitas kesehatan.
Untuk menuntaskan problem tersebut, pekan lalu Komisi IV DPRD Tuban bersama Dinkes P2KB Tuban dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenpan RB.
Sekretaris Komisi IV DPRD Tuban Suratmin mengatakan, dalam kunker tersebutĀ komisinya mendorong pemerintah pusat untuk memberikan peluang kuota nakes untuk bisa menjadi ASN. Upaya tersebut dalam rangka mempertahankan nakes honorer yang sampai saat ini masih dibutuhkan RSUD maupun di puskesmas. Terlebih, jumlah ASN yang pensiun juga banyak.
āāTenaga honorer sangat kita butuhkan,āā tegas politikus Partai Golkar itu.
Suratmin menyampaikan, salah satu jalan keluar agar para honorer tetap bekerja adalah menjadi ASN, baik itu PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lebih lanjut dia menyampaikan, Kemenkes merespons baik usulan komisinya. Sekarang ini, kementerian tersebut sedang menyusun skema verifikasi dan validasi atasĀ kebutuhan nakes di masing-masing daerah. Kebutuhan nakes inilah yang nantinya dikoordinasikan dengan Kemenpan RB.
āāKemenkes juga menerima usulan tenaga honorer maupun relawan untuk diikutkan dalam rekrutmen PPPK sepanjang sesuai dengan skema pola ketenagaan,āā ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Tri Astutik mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer akan berpengaruh pada kinerja pemkab dalam pemberian pelayanan.
āāKami berharap mereka menjadi prioritas CPNS atau PPPK,āā kata dia.
Dia juga menyampaikan langkah strategis penyelesaian penghapusan pegawai honorer adalah merekrut mereka menjadi PPPK atau CPNS. (fud/ds)