28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Kampanye di Lembaga Pendidikan, Regulasi dan Larangannya

spot_img

TUBAN – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban belum mendapatkan regulasi baru terkait putusan tersebut. Karena itu, payung hukum kampanye masih berpedoman pada regulasi lama.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, acuan pelaksanaan kampanye masih pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selama aturan tersebut belum dicabut atau diganti dengan regulasi baru, maka tetap jadi rujukan.

Baca Juga :  Pahami! Ini Bedanya Kampanye dan Sosialisasi. Tidak Paham Bisa Jadi Pelanggaran

‘’Sampai saat ini regulasinya belum ada,’’ ujarnya.

Zakiyah menyampaikan, setelah putusan MK, KPU tetap melarang kampanye di lembaga pendidikan tingkat dasar hingga SMA/sederajat. Dan, hanya memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi.

Menurut dia, ketentuan tersebut karena regulasi baru belum diundangkan sampai saat ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, karena PKPU baru terkait kampanye belum terbit, maka pengawasan masih berpegang pada regulasi lama.

Dengan demikian, lembaga pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.

‘’Karena regulasi teknis belum ada, maka kami mewanti-wanti jangan sampai peserta Pemilu 2024 mendahului menjalankan apa yang sudah diputus MK,’’ tegasnya.

Dia juga meminta para peserta pemilu menunggu regulasi baru. Itu karena regulasi teknis tersebut menjadi dasar.

Perlu diketahui, MK mengetok putusan baru bernomor 65/PUU-XXI/ 2023.

Putusan tertanggal 15 Agustus tersebut menyatakan dilarang memakai fasilitas pendidikan untuk berkampanye kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.

Putusan tersebut menganulir salah satu tempat yang disebut pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada aturan tersebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (fud/ds)

TUBAN – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban belum mendapatkan regulasi baru terkait putusan tersebut. Karena itu, payung hukum kampanye masih berpedoman pada regulasi lama.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, acuan pelaksanaan kampanye masih pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selama aturan tersebut belum dicabut atau diganti dengan regulasi baru, maka tetap jadi rujukan.

Baca Juga :  Pahami! Ini Bedanya Kampanye dan Sosialisasi. Tidak Paham Bisa Jadi Pelanggaran

‘’Sampai saat ini regulasinya belum ada,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Zakiyah menyampaikan, setelah putusan MK, KPU tetap melarang kampanye di lembaga pendidikan tingkat dasar hingga SMA/sederajat. Dan, hanya memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi.

Menurut dia, ketentuan tersebut karena regulasi baru belum diundangkan sampai saat ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, karena PKPU baru terkait kampanye belum terbit, maka pengawasan masih berpegang pada regulasi lama.

Dengan demikian, lembaga pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.

‘’Karena regulasi teknis belum ada, maka kami mewanti-wanti jangan sampai peserta Pemilu 2024 mendahului menjalankan apa yang sudah diputus MK,’’ tegasnya.

Dia juga meminta para peserta pemilu menunggu regulasi baru. Itu karena regulasi teknis tersebut menjadi dasar.

Perlu diketahui, MK mengetok putusan baru bernomor 65/PUU-XXI/ 2023.

Putusan tertanggal 15 Agustus tersebut menyatakan dilarang memakai fasilitas pendidikan untuk berkampanye kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.

Putusan tersebut menganulir salah satu tempat yang disebut pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada aturan tersebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img