TUBAN – Seleksi perangkat desa (perades) serentak 2023 sepertinya bisa menjadi yang terakhir. Itu menyusul pernyataan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban yang memberikan kebebasan kepada desa untuk menggelar seleksi perades mandiri apabila ada jabatan perangkat desa (perades) yang kosong.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo menegaskan bahwa sejak awal pemerintah desa diberikan kewenangan melakukan pengisian perangkat desa secara mandiri.
Bahkan, kata dia, kewenangan itu sudah disebutkan secara jelas di dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) terkait pengisian perangkat desa.
‘’Di dalam regulasi sudah jelas disebutkan bahwa pengisian perades menjadi kewenangan pemerintah desa. Jadi, seleksi mandiri boleh saja, karena regulasi memperbolehkan,’’ kata Sugeng—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (12/9).
Karena itu, terang Sugeng, pemerintah desa tidak perlu menunggu seleksi serentak yang difasilitasi pemkab jika ada kekosongan perangkat.
Diterangkan lebih jelas, di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan perades adalah kepala desa.
‘’Seperti pada seleksi serentak Agustus lalu, semua dilantik di masing-masing desa oleh kades,’’ ujarnya.
Pengisiannya pun, lanjut dia, bisa dilakukan dua bulan setelahnya. Tujuannya, supaya pelayanan di desa tidak terganggu.
Hanya saja, itu tetap dikembalikan kepada desa. Seperti seleksi serentak yang baru saja selesai diselenggarakan.
Menurutnya, sejak awal penyelenggaraan, pihaknya memberikan pilihan kepada desa: apakah ingin menggelar seleksi mandiri atau difasilitasi pemkab. Dan ternyata mayoritas memilih difasilitasi pemkab.
Hanya Desa Sokosari, Kecamatan Soko yang memilih untuk menggelar seleksi mandiri.
‘’Itu (seleksi mandiri, Red) hak desa, kami dari awal juga tidak pernah ada pemaksaan harus difasilitasi pemkab,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Camat Kerek ini menyampaikan, bagi yang ingin menyelenggarakan seleksi mandiri maka teknis penyelenggaraan telah diatur dalam perda dan perbup.
Dari penyusunan tahapan penyelenggaraan hingga materi soal yang diujikan.
‘’Intinya, syarat pelaksanaan harus sesuai dengan perda dan perbup yang ada,’’ terang dia.
Sugeng memastikan, ketika desa menyelenggarakan seleksi mandiri, Dinsos P3APMD akan tetap melakukan pembinaan seperti halnya di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, yang saat ini menyelenggarakan seleksi mandiri. (fud/tok)