Radartuban.jawapos.com – Perubahan daerah pemilihan (dapil) tampaknya tidak akan terjadi di Pemilu 2024 nanti. Mayoritas partai politik di Tuban masih menginginkan dapil tetap seperti Pemilu 2019 lalu.
Hal ini terlihat dalam uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024, di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, kemarin (12/12).
Dari 13 parpol yang menyampaikan pendapatnya soal tanggapan rancangan dapil, hanya tiga parpol yang menginginkan perubahan. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Ketua DPC PDIP Tuban Andhi Hartanto dalam forum uji publik kemarin menyampaikan perlunya perubahan dapil di Pemilu 2024 karena rancangan dapil lama sudah tidak relevan. Alasannya, dapil III yang meliputi Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko alokasi perolehan kursi sudah lebih dari 12.
‘’Hitungan kami dapil tiga sudah mencapai 12,35 kursi. Artinya sudah melebihi alokasi,’’ ujarnya.
Rancangan tersebut, menurut wakil ketua DPRD Tuban ini, bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD. Karena disana jelas berbunyi kursi dalam satu dapil minimal 3, maksimal 12. Artinya, harus menata dapil dengan menggabungkan kecamatan atau memecah kecamatan yang memiliki alokasi lebih dari 12 kursi.
‘’Berdasarkan hal itu (Keputusan KPU, Red) makanya kami mengajukan rancangan dapil baru,’’ tutur Andik, sapaan akrabnya.
Politisi asal Soko ini juga mengkritisi dari tiga rancangan dapil yang diajukan oleh KPUK Tuban, menurutnya tidak sesuai dengan Keputusan KPU 488/2022.
‘’Sehingga kami belum setuju dengan ketiga rancangan dapil tersebut,’’ tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajukan pengajuan satu rancangan dapil dengan formasi enam dapil. Dia meminta pengajuan dari parpolnya bisa menjadi salah satu pertimbangan rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI.
Senada disampaikan oleh Sekretaris DPD Perindo Tuban, Mukid Abrori. Dirinya sepakat dengan PDIP bahwa Pemilu 2024 harus dilakukan perubahan dapil.
Menurutnya, sudah seharusnya perubahan itu karena adanya kelebihan alokasi kursi di dapil III, jadi sangat me mungkinkan untuk dilakukan peru bahan.
‘’Kalau memang sudah mungkin diubah, kenapa tidak sekalian saja diubah tahun ini,’’ tegasnya.
Mukid menyampaikan, dirinya sepakat agar dapil diubah menjadi enam dapil sebagaimana yang diajukan oleh PDIP agar nantinya ke depan tidak perlu lagi dilakukan perubahan.
Sementara Partai Ummat menginginkan perubahan sesuai dengan rancangan opsi kedua yang diajukan KPUK.
‘’Kami mengambil keputusan tengah-tengah, maka rancangan dapil kedua milik KPUK itu sangat mewakili,’’ ujar perwakilan Partai Ummat, Surawan.
Sementara parpol lain yang menyatakan agar dapil tidak berubah, disampaikan oleh Wakil Sekretaris II DPC PKB Tuban Hadi Kaswanto. Dia mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan in ternal PKB, dari tiga rancangan dapil yang diajukan oleh KPUK, pihaknya sepakat pada rancangan pertama berupa formasi lima dapil yang digunakan di Pemilu 2019 lalu. Menurutnya, itu masih sangat relevan.
‘’Usulan PKB untuk dapil tetap,’’ ujarnya.
Menurut Hadi, relevansi atas dapil tersebut karena sampai saat ini di Tuban tidak ada hal yang urgen sehingga harus dilakukan perubahan.
‘’Tuban sekarang itu kan tidak ada pemekaran wilayah atau bencana yang mengakibatkan dapil harus ditata ulang,’’ kata dia.
Selain itu, persiapan menjelang pemilu terlalu mepet. Parpol tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan penataan konstituen di setiap dapil jika ada perubahan. Sama halnya yang disampaikan perwakilan dari DPC Partai Demokrat Tuban Andik Harbagyo.
Dia mengatakan, partainya ingin dapil tetap lima. Karena jika ada perubahan dapil apalagi sampai berdampak terhadap perubahan kecamatan, tentu membuat parpol kesulitan. Sementara, waktu pemilu sudah sangat dekat.
‘’Padahal parpol membutuhkan mempersiapkan caleg, komunikasi intens dengan konstituen. Jadi, sangat besar dampaknya bagi kami,’’ tuturnya.
Terkait apa yang disampaikan oleh PDIP bahwa dapil III sudah lebih dari 12 kursi, baginya itu tetap belum memenuhi syarat.
‘’Kalau kami prinsipnya angka itu harus bulat, sementara koma itu belum bulat satu. Sehingga dapil tiga belum perlu di lakukan pemekaran,’’ imbuhnya.
Pendapat agar dapil tetap juga disampaikan perwakilan PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Nasdem, PAN, dan Partai Hanura. (fud/wid)