Radartuban.jawapos.com – Regulasi syarat pencalonan kepala desa seakan memberikan hak istimewa kepada pegawai negeri sipil (PNS). Di saat profesi lain seperti TNI, Polri, pegawai badan usaha milik negera (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) harus mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai kepala desa, khusus PNS cukup mengajukan izin cuti.
‘’(Untuk PNS, Red) jika ingin maju sebagai calon kepala desa (cakades) harus izin cuti tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,’’ kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto.
Dijelaskan Eko—sapaan akrabnya, ketentuan syarat pencalonan kepala desa tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perihal PNS cukup mengajukan izin cuti diatur dalam pasal 45, sedangkan TNI, Polri, dan pegawai BUMN dan BUMD wajib mengundurkan diri diatur dalam pasal 46 dan 47.
Ditegaskan Eko, surat pernyataan pengunduran diri cakades di luar PNS tersebut bersifat final. Artinya, ketika sudah mengajukan pengunduran diri dan ternyata tidak terpilih sebagai kepala desa, maka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk balik kucing.
‘’Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali dari pimpinan atau atasan yang berwenang,’’ tegas mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda itu.
Bagaimana dengan anggota DPRD menyusul pernah ada yang mencalonkan diri sebagai kepala desa? Eko menyampaikan, untuk anggota dewan disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di lembaga terkait.
Artinya, lanjut Eko, apabila ketentuannya harus mengundurkan diri, maka anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kades harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Pun sebaliknya, jika cukup mengajukan izin cuti, maka tidak perlu mundur.
‘’Apakah harus mundur atau cukup cuti itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di DPRD,’’ katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengungkapkan, setiap anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kades wajib mengundurkan diri. ‘’Itu (pengunduran diri, Red) sudah diatur dalam undang-undang,’’ ujarnya, namun tidak menyebutkan undang-undang yang berlaku.
Merujuk pengalaman pilkades periode 2014–2019, salah satu anggota DPRD Tuban memilih untuk mengundurkan diri sebagai wakil rakyat demi mencalonkan diri sebagai kepala desa. ‘’Yang bersangkutan anggota DPRD dari PKS,’’ ujarnya.
Bagaimana untuk tahun ini? Miyadi mengaku belum mendapat kabar perihal anggota dewan yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
‘’Segalanya masih mungkin, tapi untuk saat ini belum ada kabar,’’ tandasnya merujuk pengalaman pilkades serentak 2014-2019. (fud/tok)