Radartuban.jawapos.com – Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), jabatan bupati/wali kota selalu menjadi rebutan dan incaran banyak orang. Berbagai cara kerap dilakukan untuk dapat mencalonkan diri, baik dari jalur partai politik (parpol) maupun independen. Juga sudah menjadi rahasia umum, modal politik dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah amatlah mahal.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah? Merujuk pada pos anggaran keuangan dan operasional Bupati dan Wakil Bupati Tuban, rata-rata mencapai Rp 1 miliar per tahun. Artinya, jika dibagi dua atau minimal dengan pembagian 60/40, maka bupati menerima Rp 600 juta dan wakil bupati Rp 400 juta.
Pasalnya, dalam rincian anggaran yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 156 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 tidak dijelaskan seca ra detail—pembagian gaji dan tunjangan untuk bupati dan wabup.
Dari sekian item anggaran keuangan dan operasional bupati wabup, anggaran yang paling besar adalah dana penunjang operasional bupati-wabup. Tahun ini dialokasikan sebesar Rp 834 juta, naik Rp 141 juta dari 2021 sebesar Rp 693 juta. Sedangkan untuk item lainnya rerata sama, bahkan ada yang turun. Penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan bupati-wabup, misalnya. Jika tahun sebelumnya mencapai Rp 128 juta, tahun ini hanya Rp 41 juta. Begitu juga biaya medical checkup, dari sebelumnya Rp 100 juta turun 50 persen menjadi Rp 50 juta.
Bagaimana dengan gaji pokok? Jangan tanya, sebab sangat kecil sekali. Alokasi anggaran gaji pokok untuk bupati dan wabup hanya Rp 54,6 juta per tahun. Jika dibagi dua—bupati dan wabup, masing-masing hanya menerima gaji pokok antara Rp 2-2,2 juta per bulan. Tidak lebih dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban yang mencapai kurang lebih Rp 2,5 juta.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menegaskan, seluruh pos anggaran keuangan dan operasional bupati-wabup merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Semua yang tertuang dalam pos anggaran bupati-wabup sudah diatur oleh regulasi dan sah.
Praktis, tak ada persoalan terkait gaji dan tunjangan yang diterima bupati-wabup. Sebab, semua sudah ada regulasi yang mengatur. Pun perihal pos anggaran dana penunjang operasional bupati-wabup yang naik Rp 141 juta dari tahun lalu.
‘’Kenaikan (dana penunjang operasional bupati-wabup, Red) berdasar PAD (pendapat asli daerah). Per hitungannya 0,15 persen dari target PAD,’’ jelas Arif, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, besaran tunjangan operasional tersebut menyesuaikan target PAD tahun berjalan. Semakin tinggi target PAD, maka semakin besar tunjangan yang diterima bupati-wabup. Artinya, jika ingin meningkatkan tunjangan bupati-wabup, maka pemerintah daerah harus menggenjot PAD. Itu sudah menjadi rumus.
‘’Jadi, (dan penunjang opera sional bupati-wabup, Red) disesuaikan dengan target PAD pada tahun berkenaan,’’ tandasnya. (zak/tok)