31.7 C
Tuban
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img

Diinventarisir, Ada 1.801 APK Melanggar di Tuban

spot_img

TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mencatat sebanyak 1.801 alat peraga kampanye (APK) masuk kategori melanggar.

Ribuan APK tersebut rerata dipasang di tempat yang dilarang. Rekomendasi penertiban sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, data APK melanggar itu merupakan hasil inventarisir yang dilakukan oleh jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) selama sepekan terakhir.

Untuk menentukan APK melanggar atau tidak, Bawaslu menggunakan rujukan  Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan APK dan Surat Keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK.

Misalnya, apakah APK dipasang di tempat ibadah, lokasi pendidikan, fasilitas pemerintahan, pohon penghijauan, atau titik lain yang melanggar.

Baca Juga :  Kekayaan Anggota Bawaslukab Tuban Capai Rp 2 Miliar, KPUK Rp 1,7 Miliar

‘’Setelah (temuan APK melanggar, Red) diplenokan oleh panwascam, selanjutnya disampaikan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk saran perbaikan yang selanjutnya disampaikan ke parpol,’’ ujarnya.

Saran perbaikan tersebut, terang Nonok—sapaan akrab Sudarsono—diberikan sejak tiga hari lalu ke masing-masing PPL di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban. Namun, sejak saran perbaikan disampaikan hingga Kamis (7/12) belum ada tindak lanjut apa pun dari PPK.

‘’Karena tidak ada tindak lanjut dari PPK, panwascam membuat rekomendasi ke Bawaslu agar saran perbaikan itu disampaikan ke KPUK,’’ ujarnya.

Disinggung terkait saran perbaikan yang disampaikan ke KPU, menurut Nonok, APK merupakan pelanggaran administratif, sehingga menjadi kewenangan KPUK, bukan Bawaslu.

‘’Berdasarkan tahapan penanganan pelanggaran administrasi harus melalui KPU. Selanjutnya diteruskan ke masing-masing partai politik.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten se-Jatim Kembali Ditunda

Saran perbaikan sudah kami sampaikan, akan kami tunggu tindak lanjut KPUK,’’ tandasnya. (fud/tok)

TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mencatat sebanyak 1.801 alat peraga kampanye (APK) masuk kategori melanggar.

Ribuan APK tersebut rerata dipasang di tempat yang dilarang. Rekomendasi penertiban sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, data APK melanggar itu merupakan hasil inventarisir yang dilakukan oleh jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) selama sepekan terakhir.

Untuk menentukan APK melanggar atau tidak, Bawaslu menggunakan rujukan  Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan APK dan Surat Keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK.

Misalnya, apakah APK dipasang di tempat ibadah, lokasi pendidikan, fasilitas pemerintahan, pohon penghijauan, atau titik lain yang melanggar.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tinjau Desa Terdampak Banjir Bandang, Mas Bupati Ingatkan Menjaga Hutan

‘’Setelah (temuan APK melanggar, Red) diplenokan oleh panwascam, selanjutnya disampaikan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk saran perbaikan yang selanjutnya disampaikan ke parpol,’’ ujarnya.

Saran perbaikan tersebut, terang Nonok—sapaan akrab Sudarsono—diberikan sejak tiga hari lalu ke masing-masing PPL di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban. Namun, sejak saran perbaikan disampaikan hingga Kamis (7/12) belum ada tindak lanjut apa pun dari PPK.

‘’Karena tidak ada tindak lanjut dari PPK, panwascam membuat rekomendasi ke Bawaslu agar saran perbaikan itu disampaikan ke KPUK,’’ ujarnya.

Disinggung terkait saran perbaikan yang disampaikan ke KPU, menurut Nonok, APK merupakan pelanggaran administratif, sehingga menjadi kewenangan KPUK, bukan Bawaslu.

‘’Berdasarkan tahapan penanganan pelanggaran administrasi harus melalui KPU. Selanjutnya diteruskan ke masing-masing partai politik.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten se-Jatim Kembali Ditunda

Saran perbaikan sudah kami sampaikan, akan kami tunggu tindak lanjut KPUK,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img