TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mencatat sebanyak 1.801 alat peraga kampanye (APK) masuk kategori melanggar.
Ribuan APK tersebut rerata dipasang di tempat yang dilarang. Rekomendasi penertiban sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, data APK melanggar itu merupakan hasil inventarisir yang dilakukan oleh jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) selama sepekan terakhir.
Untuk menentukan APK melanggar atau tidak, Bawaslu menggunakan rujukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan APK dan Surat Keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK.
Misalnya, apakah APK dipasang di tempat ibadah, lokasi pendidikan, fasilitas pemerintahan, pohon penghijauan, atau titik lain yang melanggar.
‘’Setelah (temuan APK melanggar, Red) diplenokan oleh panwascam, selanjutnya disampaikan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk saran perbaikan yang selanjutnya disampaikan ke parpol,’’ ujarnya.
Saran perbaikan tersebut, terang Nonok—sapaan akrab Sudarsono—diberikan sejak tiga hari lalu ke masing-masing PPL di 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban. Namun, sejak saran perbaikan disampaikan hingga Kamis (7/12) belum ada tindak lanjut apa pun dari PPK.
‘’Karena tidak ada tindak lanjut dari PPK, panwascam membuat rekomendasi ke Bawaslu agar saran perbaikan itu disampaikan ke KPUK,’’ ujarnya.
Disinggung terkait saran perbaikan yang disampaikan ke KPU, menurut Nonok, APK merupakan pelanggaran administratif, sehingga menjadi kewenangan KPUK, bukan Bawaslu.
‘’Berdasarkan tahapan penanganan pelanggaran administrasi harus melalui KPU. Selanjutnya diteruskan ke masing-masing partai politik.
Saran perbaikan sudah kami sampaikan, akan kami tunggu tindak lanjut KPUK,’’ tandasnya. (fud/tok)