27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Bawaslu Tuban Mulai Inventarisir Baliho-Banner Bacaleg

spot_img

TUBAN – Bertebarannya baliho dan banner bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebelum dimulainya masa kampanye memantik respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban.

Dalam waktu dekat, alat peraga yang menampilkan foto dan nama bacaleg itu akan segera diinventarisir.

Dan ketika sudah tiba waktunya, akan ditertib kan. Kapan itu? Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, selama belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka kegiatan pemasangan alat peraga bacaleg belum bisa dikategorikan kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Pahami! Ini Bedanya Kampanye dan Sosialisasi. Tidak Paham Bisa Jadi Pelanggaran

Sebab itu, penertiban baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT. Itu pun harus memenuhi unsur kampanye.

‘’Kalau baliho atau banner yang dipasang tidak memenuhi unsur kampanye, ya tidak bisa kami tertibkan. Tapi kalau secara perda (peraturan daerah) melanggar, nanti menjadi kewenangan Satpol PP,’’ terang Nonok—sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (14/9).

Saat ini, lanjut dia, Bawaslu baru memasuki tahap inventarisir.

Baca Juga :  Kampanye di Lembaga Pendidikan, Regulasi dan Larangannya

Dijelaskan komisioner mantan jurnalis ini, inventarisir merupakan langkah awal untuk mengetahui jumlah dan materi alat peraga yang dipampang masing-masing bacaleg. Sehingga, jika nanti harus ditertibkan, sudah ada datanya.

‘’Jajaran kami sudah turun untuk melakukan inventarisir,’’ katanya.

Selanjutnya, setelah didapati berapa jumlah dan materi alat peraga yang digunakan, Bawaslu akan melakukan kajian: apakah ada atau tidak potensi pelanggarannya.

Rujukannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

‘’Sebelumnya kami telah memberikan imbauan kepada masing-masing parpol agar menahan diri, termasuk para calegnya untuk tidak memasang materi yang menunjukkan citra diri,’’ bebernya.

Kapan penertiban akan dilakukan? Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu belum bisa memastikan. Yang jelas setelah penetapan DCT dan sebelum tahapan kampanye.

‘’Sebelum itu (penertiban, Red) akan disampaikan ke parpol atau caleg dulu: apakah akan ditertibkan sendiri atau petugas. Ketika tak kunjung ditertibkan, maka kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban seluruh APK,’’ tandasnya. (fud/tok)

TUBAN – Bertebarannya baliho dan banner bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebelum dimulainya masa kampanye memantik respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban.

Dalam waktu dekat, alat peraga yang menampilkan foto dan nama bacaleg itu akan segera diinventarisir.

Dan ketika sudah tiba waktunya, akan ditertib kan. Kapan itu? Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, selama belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka kegiatan pemasangan alat peraga bacaleg belum bisa dikategorikan kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Pahami! Ini Bedanya Kampanye dan Sosialisasi. Tidak Paham Bisa Jadi Pelanggaran

Sebab itu, penertiban baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT. Itu pun harus memenuhi unsur kampanye.

‘’Kalau baliho atau banner yang dipasang tidak memenuhi unsur kampanye, ya tidak bisa kami tertibkan. Tapi kalau secara perda (peraturan daerah) melanggar, nanti menjadi kewenangan Satpol PP,’’ terang Nonok—sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (14/9).

- Advertisement -

Saat ini, lanjut dia, Bawaslu baru memasuki tahap inventarisir.

Baca Juga :  Kampanye di Lembaga Pendidikan, Regulasi dan Larangannya

Dijelaskan komisioner mantan jurnalis ini, inventarisir merupakan langkah awal untuk mengetahui jumlah dan materi alat peraga yang dipampang masing-masing bacaleg. Sehingga, jika nanti harus ditertibkan, sudah ada datanya.

‘’Jajaran kami sudah turun untuk melakukan inventarisir,’’ katanya.

Selanjutnya, setelah didapati berapa jumlah dan materi alat peraga yang digunakan, Bawaslu akan melakukan kajian: apakah ada atau tidak potensi pelanggarannya.

Rujukannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

‘’Sebelumnya kami telah memberikan imbauan kepada masing-masing parpol agar menahan diri, termasuk para calegnya untuk tidak memasang materi yang menunjukkan citra diri,’’ bebernya.

Kapan penertiban akan dilakukan? Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu belum bisa memastikan. Yang jelas setelah penetapan DCT dan sebelum tahapan kampanye.

‘’Sebelum itu (penertiban, Red) akan disampaikan ke parpol atau caleg dulu: apakah akan ditertibkan sendiri atau petugas. Ketika tak kunjung ditertibkan, maka kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban seluruh APK,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img