Radartuban.jawapos.com – Kepastian besarnya angka kenaikan dana bantuan politik (banpol) yang diajukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky terjawab kemarin (14/11).
Salah satu politikus di Tuban kepada Jawa Pos Radar Tuban mengungkapkan, besarnya kenaikan banpol yang diajukan bupati kepada gubernur sebesar Rp 5.000 per suara. Itu sesuai dengan nota dinas yang diteken bupati Minggu (13/11) tadi malam.
‘’Kami pastikan nominal yang diajukan ke gubernur kemarin sama seperti yang kami ajukan. Tidak ada pemotongan,’’ tegas politikus dari partai yang ikut me ngu sulkan dan keberatan namanya dikorankan.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Didik Purwanto membenarkan menyerahkan usulan bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky terkait kenaikan dana banpol kepada Pemprov Jatim.
Dia menerangkan, setelah disetujui gubernur, banpol resmi naik Rp 5 ribu per suara dan masuk dalam APBD 2023 untuk direalisasikan tahun depan.
Kalau jadi naik, itu berarti selama dua tahun berturut-turut pemkab setempat menaikkan dana banpol. Sebelumnya, dana banpol hanya Rp 1.500 per suara dan menyerap dana APBD sebesar Rp 1,08 miliar untuk sebelas parpol.
Pada 2022, dana banpol kembali naik menjadi Rp 2.500 per suara. Total ABPD yang terserap
Rp 1,6 miliar. Dan, tahun depan kembali diusulkan naik menjadi Rp 5.000 per suara (Rp 3,3 miliar).
‘’Jadi, selama menjadi kepala Bakesbangpol, saya dua kali mengusulkan kenaikan banpol semasa pemerintahan Mas Lindra,’’ ujar mantan kepala Bidang Ketenagaan Disdik Tuban itu.
Didik menerangkan, penggunaan dana banpol tahun depan tak jauh beda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Banpol untuk membiayai pendidikan politik seperti pelatihan dan seminar tentang politik atau pertemuan parpol sesuai dengan tugas dan fungsinya.
‘’Dana banpol juga bisa untuk operasional sekretariat parpol,’’ ujar penerima Satya Lancana Karya Satya atas kesetiaan mengabdi selama 20 tahun dari presiden itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tujuh dari dari sebelas parpol di parlemen di Tuban mengajukan kenaikan banpol dari Rp 2.500 per suara menjadi Rp 5 ribu per suara.
Usulan tersebut dibahas dalam pandangan umum (PU) fraksi pada sidang paripurna, Rabu (9/11).
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dalam jawaban PU, Kamis (10/11), menyatakan masih melakukan penghitungan terkait kenaikan besaran banpol.
Selain menghitung, kata dia, pemkab masih berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memperoleh persetujuan gubernur.
Diwawancarai awak media setelah sidang paripurna, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, pemkab perlu melakukan penghitungan terlebih dahulu terkait kenaikan banpol.
Dia menyampaikan, penghitungan tersebut disesuaikan dengan kekuatan anggaran.
‘’Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memperoleh persetujuan gubernur,’’ ujarnya. (fud/ds)