25 C
Tuban
Friday, 6 June 2025
spot_img
spot_img

Sisa Dua Pekan, Kursi Kepala Disdik Diisi Wajah Lama?

Radartuban.jawapos.com – Hampir dipastikan kursi kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban diisi wajah lama. Bisa dari kepala badan, kepala dinas, asisten, staf ahli, atau jabatan setara eselon II.

Masa aktif Plt Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat yang hanya menyisakan dua pekan lagi tidak mungkin untuk mengisi posisi kursi tersebut dengan sistem lelang. Sebab, sistem lelang jabatan pada umumnya membutuhkan waktu tiga bulan.

Itu artinya Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky hanya memiliki opsi untuk menjadikan Abdul Rakhmat sebagai pejabat definitif kepala disdik atau melakukan mutasi jabatan pejabat dengan eselon yang setara.

Untuk memutuskan kursi orang nomor satu di institusi yang menaungi ribuan pendidik itu, bupati hanya punya waktu sekitar dua pekan.

Baca Juga :  Mencalonkan Diri di Pilkades, PNS Dapat Hak "Istimewa" Ini

Sesuai aturan, jabatan Plt kepala Disdik Tuban harus diakhiri 30 November mendatang setelah diperpanjang dua kali.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, secara umum, pengisian kursi jabatan kepala dinas bisa dilakukan dua cara. Yakni, mutasi jabatan atau lelang.

Untuk melaksanakan lelang, butuh waktu setidaknya tiga bulan sebelum ditetapkan.

‘’Kendalanya, sekarang waktunya mepet. Jadi kemungkinan akan dilakukan mutasi pejabat eselon dua,’’ ujarnya.

Jika menerapkan sistem mutasi, lanjut Arif, maka pengisian kursi kepala Disdik Tuban harus diisi oleh pejabat dengan eselon yang sama.

Seperti asisten, staf ahli, kepala badan, dan kepala dinas. Pejabat di bawah eselon II, seperti kepala bidang dan kepala bagian belum bisa mengisi kursi kepala dinas.

Baca Juga :  Ditunjuk Bupati sebagai Plt Kepala Disdik Tuban, Ini Latar Belakang Rakhmat

‘’Jika melalui sistem lelang, maka pejabat di level kabid atau kabag bisa mengisi kursi kepala dinas. Jika mutasi, maka harus diisi olehpejabat dengan eselon yang sama,’’ jelasnya.

Siapa kandidat yang akan mengisi kursi kepala disdik? Arif mengaku belum tahu. Sebab, pengisian kursi kepala OPD sepenuhnya wewenang Mas Bupati, sapaan akrab bupati Aditya Halindra Faridzky.

Menurut dia, Mas Bupati pasti sudah memiliki kandidat yang dinilai mumpuni dan mampu menjadi penggerak inovasi di bidang pendidikan.

‘’Masih ada waktu lama, pasti nanti akan segera diputuskan jika sudah waktunya,’’ tegasnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Hampir dipastikan kursi kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban diisi wajah lama. Bisa dari kepala badan, kepala dinas, asisten, staf ahli, atau jabatan setara eselon II.

Masa aktif Plt Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat yang hanya menyisakan dua pekan lagi tidak mungkin untuk mengisi posisi kursi tersebut dengan sistem lelang. Sebab, sistem lelang jabatan pada umumnya membutuhkan waktu tiga bulan.

Itu artinya Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky hanya memiliki opsi untuk menjadikan Abdul Rakhmat sebagai pejabat definitif kepala disdik atau melakukan mutasi jabatan pejabat dengan eselon yang setara.

Untuk memutuskan kursi orang nomor satu di institusi yang menaungi ribuan pendidik itu, bupati hanya punya waktu sekitar dua pekan.

Baca Juga :  Formasi Bacaleg PDI Perjuangan Tuban Tiba-Tiba Hilang dari DCS, Berikut Pernyataan DPC

Sesuai aturan, jabatan Plt kepala Disdik Tuban harus diakhiri 30 November mendatang setelah diperpanjang dua kali.

- Advertisement -

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, secara umum, pengisian kursi jabatan kepala dinas bisa dilakukan dua cara. Yakni, mutasi jabatan atau lelang.

Untuk melaksanakan lelang, butuh waktu setidaknya tiga bulan sebelum ditetapkan.

‘’Kendalanya, sekarang waktunya mepet. Jadi kemungkinan akan dilakukan mutasi pejabat eselon dua,’’ ujarnya.

Jika menerapkan sistem mutasi, lanjut Arif, maka pengisian kursi kepala Disdik Tuban harus diisi oleh pejabat dengan eselon yang sama.

Seperti asisten, staf ahli, kepala badan, dan kepala dinas. Pejabat di bawah eselon II, seperti kepala bidang dan kepala bagian belum bisa mengisi kursi kepala dinas.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Kadisdik Bareng Dinkes-BPKPAD?

‘’Jika melalui sistem lelang, maka pejabat di level kabid atau kabag bisa mengisi kursi kepala dinas. Jika mutasi, maka harus diisi olehpejabat dengan eselon yang sama,’’ jelasnya.

Siapa kandidat yang akan mengisi kursi kepala disdik? Arif mengaku belum tahu. Sebab, pengisian kursi kepala OPD sepenuhnya wewenang Mas Bupati, sapaan akrab bupati Aditya Halindra Faridzky.

Menurut dia, Mas Bupati pasti sudah memiliki kandidat yang dinilai mumpuni dan mampu menjadi penggerak inovasi di bidang pendidikan.

‘’Masih ada waktu lama, pasti nanti akan segera diputuskan jika sudah waktunya,’’ tegasnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img