27.6 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Jika Tiga Permintaannya Tak Dipenuhi, DPRD Agendakan Bentuk Pansus

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Komisi I DPRD Tuban belum puas atas jawaban eksekutif pada pemanggilan kedua, Sabtu (15/1). Terlebih, tiga  permintaan urgen komisi yang membidangi pemerintahan ini tak dipenuhi. Tiga permintaan tersebut, surat keputusan panitia seleksi (pansel), hasil rekomendasi dan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan nilai rapor tim penilai kinerja.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, setelah pemanggilan kedua tersebut, komisinya berencana memanggil lagi eksekutif.

Agenda pemanggilan ketiga tersebut adalah kembali menanyakan tiga data penting yang sebelumnya diminta. ”Kalau tidak dipenuhi, maka akan kami serahkan kepada pimpinan dewan untuk menindaklanjutinya,” tegas dia.

Perlu diketahui, Komisi I DPRD Tuban kali pertama memanggil eksekutif pada rapat komisi, Rabu (12/1). Agenda pemanggilan kedua berlanjut, Sabtu (15/1). Pemanggilan tersebut  menyusul berlakunya struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru setelah pelantikan pejabat yang mendapat amanah untuk menduduki pos-pos jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berdasar nomenklatur baru, Sabtu (8/1).

Baca Juga :  Levy Madinda Siap Bangkitkan Persib Bandung dari Zona Degradasi

Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Sekda Tuban Budi Wiyana didampingi Nur Hasan (kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia/BPPSDM, Sugeng Winarno (kepala bagian organisasi), Aguk Waluyo (inspektur Inspektorat), Mahmud (asisten administrasi umum), Joko Sarwono (asisten pemerintahan), dan Cita Surya Miyati (bagian hukum).

Sekda mengatakan, kebijakan nonjob dan penurunan eselon tersebut sudah tepat untuk perampingan jabatan. ‘’Regulasinya diperbolehkan, bahkan pada PP 11/2017 tentang ASN itu ada tahapan-tahapan (penurunan eselon, Red) sampai pemberhentian,’’ ujarnya.

Dalam rapat tersebut, menurut Budi Wiyana, penurunan eselon atau nonjob boleh dilakukan bukan hanya karena sanksi. Hal yang sama bisa dilakukan berdasar kebutuhan SOTK baru.

Dalam rapat tersebut, komisi I meminta enam data. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang diserahkan. Yakni, data pejabat yang turun eselon, pejabat naik eselon, serta struktur baru dan lama.

Selain menunggu tiga dokumen penting yang masih dipertahankan, Roni, panggilan akrabnya menegaskan, komisinya juga mengagendakan konsultasi dengan KASN, Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam konsultasi tersebut, politisi PKB ini berharap komisinya mendapat penjelasan terkait kebijakan terhadap 36 pejabat yang dinonjobkan dan 30 pejabat turun eselon. ”Apakah ini sudah sesuai aturan atau sebaliknya. Jangan sampai ini nanti ada penyalahgunaan wewenang,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Lagi, 28 Korban Irwid Laporkan Kerugian Rp 4 Miliar

Lebih lanjut Roni mengatakan, komisinya tidak ingin permasalahan tersebut berlarut-larut. Dokumen yang diminta tersebut sebagai upaya agar tidak ada hal yang dirahasiakan.

Bagaimana kalau eksekutif tidak menggubris?  ‘’Kalau tak ada penyelesaian, kami akan membuat pansus,’’ tandas wakil rakyat dari Jenu itu.

Sekda Tuban Budi Wiyana tidak mempermasalahkan pemanggilan kembali eksekutif. Terkait tiga data yang diminta, dia menegaskan tidak bisa menyerahkan karena bersifat rahasia.

Dia juga mengatakan, pejabat nonjob dan turun eselon masih memiliki kesempatan untuk kembali ke posisi semula. ‘’Kalau memang nanti saat penilain dan dinilai layak, bisa kembali naik eselon,’’ ujarnya kepada awak media, Sabtu (15/1).
Dia mensyaratkan kenaikan eselon tersebut harus melalui asesmen dalam seleksi terbuka.(fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Komisi I DPRD Tuban belum puas atas jawaban eksekutif pada pemanggilan kedua, Sabtu (15/1). Terlebih, tiga  permintaan urgen komisi yang membidangi pemerintahan ini tak dipenuhi. Tiga permintaan tersebut, surat keputusan panitia seleksi (pansel), hasil rekomendasi dan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan nilai rapor tim penilai kinerja.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, setelah pemanggilan kedua tersebut, komisinya berencana memanggil lagi eksekutif.

Agenda pemanggilan ketiga tersebut adalah kembali menanyakan tiga data penting yang sebelumnya diminta. ”Kalau tidak dipenuhi, maka akan kami serahkan kepada pimpinan dewan untuk menindaklanjutinya,” tegas dia.

Perlu diketahui, Komisi I DPRD Tuban kali pertama memanggil eksekutif pada rapat komisi, Rabu (12/1). Agenda pemanggilan kedua berlanjut, Sabtu (15/1). Pemanggilan tersebut  menyusul berlakunya struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru setelah pelantikan pejabat yang mendapat amanah untuk menduduki pos-pos jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berdasar nomenklatur baru, Sabtu (8/1).

Baca Juga :  PSMS Kontrak 18 Pemain Hadapi Liga 2 Indonesia Musim Ini

Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, Sekda Tuban Budi Wiyana didampingi Nur Hasan (kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia/BPPSDM, Sugeng Winarno (kepala bagian organisasi), Aguk Waluyo (inspektur Inspektorat), Mahmud (asisten administrasi umum), Joko Sarwono (asisten pemerintahan), dan Cita Surya Miyati (bagian hukum).

- Advertisement -

Sekda mengatakan, kebijakan nonjob dan penurunan eselon tersebut sudah tepat untuk perampingan jabatan. ‘’Regulasinya diperbolehkan, bahkan pada PP 11/2017 tentang ASN itu ada tahapan-tahapan (penurunan eselon, Red) sampai pemberhentian,’’ ujarnya.

Dalam rapat tersebut, menurut Budi Wiyana, penurunan eselon atau nonjob boleh dilakukan bukan hanya karena sanksi. Hal yang sama bisa dilakukan berdasar kebutuhan SOTK baru.

Dalam rapat tersebut, komisi I meminta enam data. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang diserahkan. Yakni, data pejabat yang turun eselon, pejabat naik eselon, serta struktur baru dan lama.

Selain menunggu tiga dokumen penting yang masih dipertahankan, Roni, panggilan akrabnya menegaskan, komisinya juga mengagendakan konsultasi dengan KASN, Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam konsultasi tersebut, politisi PKB ini berharap komisinya mendapat penjelasan terkait kebijakan terhadap 36 pejabat yang dinonjobkan dan 30 pejabat turun eselon. ”Apakah ini sudah sesuai aturan atau sebaliknya. Jangan sampai ini nanti ada penyalahgunaan wewenang,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Total Anggaran Pilkada Tuban 2024 Capai Rp 102 Miliar

Lebih lanjut Roni mengatakan, komisinya tidak ingin permasalahan tersebut berlarut-larut. Dokumen yang diminta tersebut sebagai upaya agar tidak ada hal yang dirahasiakan.

Bagaimana kalau eksekutif tidak menggubris?  ‘’Kalau tak ada penyelesaian, kami akan membuat pansus,’’ tandas wakil rakyat dari Jenu itu.

Sekda Tuban Budi Wiyana tidak mempermasalahkan pemanggilan kembali eksekutif. Terkait tiga data yang diminta, dia menegaskan tidak bisa menyerahkan karena bersifat rahasia.

Dia juga mengatakan, pejabat nonjob dan turun eselon masih memiliki kesempatan untuk kembali ke posisi semula. ‘’Kalau memang nanti saat penilain dan dinilai layak, bisa kembali naik eselon,’’ ujarnya kepada awak media, Sabtu (15/1).
Dia mensyaratkan kenaikan eselon tersebut harus melalui asesmen dalam seleksi terbuka.(fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img