Radartuban.jawapos.com – Peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia membawa berkah bagi 224 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Tuban. Pada puncak peringatan kemerdekaan kemarin (17/8), mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno mengemukakan, para napi yang mendapat remisi dinilai memiliki rekam jejak yang baik selama mendekam di tahanan. Dan, itu menjadi salah satu syarat selain harus memenuhi ketentuan administratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sis, panggilan akrabnya membeberkan, dari 224 napi yang mendapat remisi tersebut tiga orang di antaranya langsung bebas karena masa penahanannya habis. Ketiga napi tersebut masing-masing terpidana tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Masa hukuman yang dikurangi, terang pria asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang ini tergantung dari masa hukuman yang sudah dijalani. Untuk napi yang sudah menjalani masa pidana enam bulan sampai 12 bulan, remisinya satu bulan. Kalau lebih dari 12 bulan, remisinya dua bulan.
Surat keputusan (SK) remisi ketiga napi yang langsung bebas tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky usai upacara peringatan kemerdekaan di Alun-Alun Tuban.
Warno menerangkan, pada peringatan kemerdekaan tahun ini, institusinya mengusulkan remisi bagi 233 napi, namun yang disetujui Kemenkumham mendapat remisi 224 napi.
Perlu diketahui, berdasarkan data Lapas Kelas IIB Tuban per Rabu (17/8) kemarin, jumlah warga binaan lapas yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban tersebut totalnya 480 orang. Rinciannya, 82 orang berstatus tahanan dan 398 orang napi. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia membawa berkah bagi 224 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Tuban. Pada puncak peringatan kemerdekaan kemarin (17/8), mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno mengemukakan, para napi yang mendapat remisi dinilai memiliki rekam jejak yang baik selama mendekam di tahanan. Dan, itu menjadi salah satu syarat selain harus memenuhi ketentuan administratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sis, panggilan akrabnya membeberkan, dari 224 napi yang mendapat remisi tersebut tiga orang di antaranya langsung bebas karena masa penahanannya habis. Ketiga napi tersebut masing-masing terpidana tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Masa hukuman yang dikurangi, terang pria asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang ini tergantung dari masa hukuman yang sudah dijalani. Untuk napi yang sudah menjalani masa pidana enam bulan sampai 12 bulan, remisinya satu bulan. Kalau lebih dari 12 bulan, remisinya dua bulan.
Surat keputusan (SK) remisi ketiga napi yang langsung bebas tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky usai upacara peringatan kemerdekaan di Alun-Alun Tuban.
- Advertisement -
Warno menerangkan, pada peringatan kemerdekaan tahun ini, institusinya mengusulkan remisi bagi 233 napi, namun yang disetujui Kemenkumham mendapat remisi 224 napi.
Perlu diketahui, berdasarkan data Lapas Kelas IIB Tuban per Rabu (17/8) kemarin, jumlah warga binaan lapas yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban tersebut totalnya 480 orang. Rinciannya, 82 orang berstatus tahanan dan 398 orang napi. (sab/ds)