RADARTUBAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban tampaknya masih skeptis dengan daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (caleg) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
Bukti yang melatari sikap skeptis itu menyusul rencana Bawaslu yang akan kembali mencermati hasil pengumuman DCS.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo mengatakan, pencermatan mandiri dilakukan untuk memastikan kembali latar belakang caleg.
Misalnya, apakah masih ada yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan kepala desa.
‘’Ini (pencermatan ulang, Red) untuk tindak lanjut dari hasil pengumuman DCS,’’ imbuhnya.
Saat ini, terang Tris—sapaan akrabnya, telah mengerahkan semua jajaran di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
Setiap pengawas diinstruksikan untuk benar-benar memastikan latar belakang caleg yang telah diumumkan menjadi DCS.
‘’Khususnya pengawas di tingkat desa, tentu pasti kenal dan tahu tetangganya sendiri,’’ terang dia.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, selama masa masukan dan tanggapan masyarakat yang dibuka mulai 19 hingga 28 Agustus lalu, KPUK tidak menerima adanya masukkan dan tanggapan masyarakat.
‘’Makanya, untuk tindak lanjut dari DCS tidak dilakukan, karena nihil tanggapan masyarakat,’’ ujarnya.
Hakim—sapaan akrabnya—memastikan, tidak adanya tanggapan masyarakat tersebut karena memang tidak adanya masalah dari hasil DCS yang sudah diumumkan.
‘’Jika ada yang bermasalah, tentu masyarakat akan memberikan tanggapan,’’ imbuhnya.
Ihwal pekerjaan caleg yang dilarang ikut pileg, menurut Hakim, yang mencantumkan diri sebagai caleg dari aparatur negara hanya ada dua.
‘’Itu pun sudah mengajukan pengunduran diri sebagai kades,’’ tutupnya.
Sebagaimana diketahui, DCS yang diumumkan KPUK Tuban sebanyak 578 caleg. Rinciannya, 355 laki-laki dan 223 perempuan. (fud/tok)