31.4 C
Tuban
Monday, 8 September 2025
spot_img
spot_img

237 Lowongan Perangkat Desa Resmi Dibuka. Berikut Rinciannya

Selain itu, lanjut dia, calon perades juga berkelakukan baik serta tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.

‘’Kecuali yang sudah bebas berselang lima tahun boleh, tapi dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa pernah menjalani hukuman pidana dan tidak melakukan pidana berulang-ulang,’’ bebernya.

Saat ini, proses pengisian perangkat desa memasuki tahap sosialisasi teknis pengisian perades di masing-masing kecamatan. (fud/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Dipicu Lelang Proyek Molor, Tujuh Bulan APBD Baru Terserap 38 Persen

Selain itu, lanjut dia, calon perades juga berkelakukan baik serta tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.

‘’Kecuali yang sudah bebas berselang lima tahun boleh, tapi dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa pernah menjalani hukuman pidana dan tidak melakukan pidana berulang-ulang,’’ bebernya.

Saat ini, proses pengisian perangkat desa memasuki tahap sosialisasi teknis pengisian perades di masing-masing kecamatan. (fud/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Kades Gendam Diduga Beroperasi di Jombang-Mojokerto
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img