Selain itu, lanjut dia, calon perades juga berkelakukan baik serta tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
‘’Kecuali yang sudah bebas berselang lima tahun boleh, tapi dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa pernah menjalani hukuman pidana dan tidak melakukan pidana berulang-ulang,’’ bebernya.
Saat ini, proses pengisian perangkat desa memasuki tahap sosialisasi teknis pengisian perades di masing-masing kecamatan. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.