TUBAN, Radar Tuban – Kabar melegakan datang dari pengusulan surat keputusan (SK) pengangkatan ribuan guru yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kabar tersebut datang dari orang nomor satu di Pemkab Tuban, bupati Aditya Halindra Faridzky.
‘’Alhamdulillah pengusulan SK sekitar 1.300 guru (yang lolos seleksi PPPK, Red) sudah terverifikasi,’’ kata dia menyampaikan hasil seleksi PPPK guru tahap satu tahun anggaran 2021 tersebut.
Mas Bupati, panggilan akrabnya menyampaikan, seluruh berkas pengusulan SK yang meliputi pengalaman kerja, daftar riwayat hidup, surat keterangan berkelakuan baik, dan beberapa persyaratan lainnya sudah dinyatakan klir.
‘’Hasil verifikasi sudah bisa dilihat di aplikasi. Semua klir,’’ tegasnya.
Selain tahap satu yang sudah klir dan tinggal menunggu SK turun, pengusulan SK seleksi PPPK guru tahap dua juga menunjukkan progres yang hampir rampung.
‘’Bertahap, tahap satu dulu, baru tahap dua,’’ ujar bupati yang masih lajang itu. Lebih lanjut dia menjelaskan, pengusulan SK PPPK guru, baik tahap satu maupun tahap dua membutuhkan proses yang cukup panjang. Sebab, jumlah guru yang dinyatakan lolos sangat banyak.
Kenapa di kabupaten/kota lain lebih cepat? Bupati yang juga ketua DPD Partai Golkar Tuban ini menyampaikan, karena jumlahnya sedikit, hanya sekitar 300-400 guru saja. Sedangkan Tuban jumlahnya mencapai 2.400-an guru.
‘’Makanya, proses verifikasinya cukup lama,’’ ujarnya.
Seiring proses pengusulan SK PPPK guru tahap satu yang hampir rampung tersebut, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini optimistis sebelum Lebaran SK pengangkatan PPPK guru sebagai ASN sudah turun. Dengan demikian, sebelum Lebaran mereka sudah bisa menerima gaji sebagai ASN PPPK.
‘’Insya Allah, saya berusaha untuk itu (sebelum Lebaran sudah dapat menerima gaji sebagai ASN PPPK, Red),’’ tandas bupati berzodiak Aries itu.
Sebagaimana diketahui, SK pengangkatan ASN PPPK guru akan berdampak dilematis jika sampai Lebaran nanti tak kunjung turun. Sebab, per 1 April 2022 lalu, guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK tak lagi menerima honor dari BOS (bantuan operasional sekolah) maupun honor yang bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Itu karena mereka sudah mendapat hak gaji sesuai golongan PPPK masing-masing. (tok/ds)