29.5 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Anggota DPRD Nyalon dari Parpol Berbeda Harus Mundur

spot_img

Untuk pendaftaran caleg dari parpol yang sama, lanjut Ha kim, harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya dalam dokumen pendaftaran harus melampirkan dokumen persetujuan dari ketua umum dan sekjen pengurus pusat.

‘’Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum parpol mendaftarkan calegnya,’’ ujarnya.

Komisioner asal Kabupaten Lamongan itu berharap ketentuan tersebut menjadi perhatian parpol. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan.

Diagendakan pada 24 April mendatang mulai pengumuman pendaftaran. Selanjutnya, 1–14 Mei mulai pendaftaran.

‘’Sekarang penting untuk intens komunikasi antara parpol melalui LO (liaison officer),’’  ujarnya.

Untuk parpol yang akan mendaftar pada pemilu mendatang, kata dia, jumlahnya 18 parpol. Ketentuannya, setiap parpol bisa mendaftarkan kadernya mak simal 50 orang, sesuai jumlah kursi DPRD Tuban.

Baca Juga :  Data ”Siluman Baru”, KPUK: Data itu Dinamis

Perlu diketahui, pendaftaran caleg dimulai bulan depan. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPUK. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk pendaftaran caleg dari parpol yang sama, lanjut Ha kim, harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya dalam dokumen pendaftaran harus melampirkan dokumen persetujuan dari ketua umum dan sekjen pengurus pusat.

‘’Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum parpol mendaftarkan calegnya,’’ ujarnya.

Komisioner asal Kabupaten Lamongan itu berharap ketentuan tersebut menjadi perhatian parpol. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan.

Diagendakan pada 24 April mendatang mulai pengumuman pendaftaran. Selanjutnya, 1–14 Mei mulai pendaftaran.

‘’Sekarang penting untuk intens komunikasi antara parpol melalui LO (liaison officer),’’  ujarnya.

- Advertisement -

Untuk parpol yang akan mendaftar pada pemilu mendatang, kata dia, jumlahnya 18 parpol. Ketentuannya, setiap parpol bisa mendaftarkan kadernya mak simal 50 orang, sesuai jumlah kursi DPRD Tuban.

Baca Juga :  Data ”Siluman Baru”, KPUK: Data itu Dinamis

Perlu diketahui, pendaftaran caleg dimulai bulan depan. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPUK. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img