26.4 C
Tuban
Wednesday, 4 December 2024
spot_img
spot_img

Di Tuban, Terdata 95 Orang Ajukan Pindah Memilih

spot_img

TUBAN – Tak ingin kehilangan hak suara, pemilih asal Tuban yang mengajukan pindah memilih keluar kota terus bertambah. Hingga saat ini, total terekap sebanyak 95 orang.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Moh Nurokhib mengungkapkan, rata-rata pemilih yang mengajukan pindah karena alasan urusan kerja.

‘’Ada juga karena alasan berobat di luar kota,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (18/10).

Disampaikan Rokib—sapaan akrabnya, mereka itulah yang nantinya akan  menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) tujuan luar Tuban.

‘’Karena pada hari H tidak bisa mencoblos di Tuban, sehingga mereka mengajukan pindah memilih,’’ terang komisioner asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu.

Baca Juga :  Per Hari Ini, Tercatat 25 Pemilih Ajukan Pindah TPS di Tuban

Selain menerima pengajuan memilih di luar kota, KPUK juga menerima pengajuan dari luar kota masuk ke Tuban.

Jumlah pemilihan pindah masuk itu sebanyak 52 orang.

‘’Mereka berasal berbagai kota. Alasannya juga hampir sama (dengan yang pindah memilih ke luar Tuban, Red), karena pindah tugas pekerjaan,’’ paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS, baik ke luar maupun masuk, nantinya hanya bisa memilih calon anggota DPRD provinsi, DPR RI, dan capres-cawapres.

Sedangkan untuk calon anggota DPRD kabupaten tidak bisa memilih.

‘’Karena hakekatnya pemilih itu dari Tuban, jadi masih terdata dalam DPT Tuban,’’ bebernya.

Rokib memprediksi, perpindahan pemilih ini akan terus bertambah menyusul masa pengajuan masih sangat panjang. Yakni, hingga 15 Januari 2024 atau satu bulan sebelum hari H pe mungutan suara.

Baca Juga :  Berdasar Regulasi, Berikut Tempat yang Dilarang Memasang APK Caleg dan Capres-Cawapres

Namun, pada keadaan tertentu, se perti sakit, menjadi tahanan atau menjalankan tugas bisa mengajukan pindah di luar jadwal tahapan itu.

‘’Khusus untuk alasan terakhir itu bisa mengajukan pindah hingga 7 Februari 2024, atau satu minggu sebelum pemungutan suara,’’ tandasnya. (fud/tok)

TUBAN – Tak ingin kehilangan hak suara, pemilih asal Tuban yang mengajukan pindah memilih keluar kota terus bertambah. Hingga saat ini, total terekap sebanyak 95 orang.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Moh Nurokhib mengungkapkan, rata-rata pemilih yang mengajukan pindah karena alasan urusan kerja.

‘’Ada juga karena alasan berobat di luar kota,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (18/10).

Disampaikan Rokib—sapaan akrabnya, mereka itulah yang nantinya akan  menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) tujuan luar Tuban.

‘’Karena pada hari H tidak bisa mencoblos di Tuban, sehingga mereka mengajukan pindah memilih,’’ terang komisioner asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu.

- Advertisement -
Baca Juga :  PPP Tuban Merombak Formasi Calegnya di Dapil 4. KPUK: Ingat, Hanya Tersisa Dua Hari

Selain menerima pengajuan memilih di luar kota, KPUK juga menerima pengajuan dari luar kota masuk ke Tuban.

Jumlah pemilihan pindah masuk itu sebanyak 52 orang.

‘’Mereka berasal berbagai kota. Alasannya juga hampir sama (dengan yang pindah memilih ke luar Tuban, Red), karena pindah tugas pekerjaan,’’ paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS, baik ke luar maupun masuk, nantinya hanya bisa memilih calon anggota DPRD provinsi, DPR RI, dan capres-cawapres.

Sedangkan untuk calon anggota DPRD kabupaten tidak bisa memilih.

‘’Karena hakekatnya pemilih itu dari Tuban, jadi masih terdata dalam DPT Tuban,’’ bebernya.

Rokib memprediksi, perpindahan pemilih ini akan terus bertambah menyusul masa pengajuan masih sangat panjang. Yakni, hingga 15 Januari 2024 atau satu bulan sebelum hari H pe mungutan suara.

Baca Juga :  Ada-Ada Saja... Pasang APK Capres-Cawapres di Depan Gudang Logistik KPUK Tuban

Namun, pada keadaan tertentu, se perti sakit, menjadi tahanan atau menjalankan tugas bisa mengajukan pindah di luar jadwal tahapan itu.

‘’Khusus untuk alasan terakhir itu bisa mengajukan pindah hingga 7 Februari 2024, atau satu minggu sebelum pemungutan suara,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img