26.1 C
Tuban
Sunday, 7 December 2025
spot_img
spot_img

Membeludak, Pemohon SK Tidak Pernah Dipidana untuk Daftar Perades

Uzan meneruskan, dalam melayani para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, pihaknya tidak menagih biaya lebih. Setiap pemohon surat dimaksud, tegas dia, hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.

‘’Biaya Rp 10 ribu itu masuk negara. Karena, statusnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red),’’ jelas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra
(UWP) Surabaya itu.

Uzan menegaskan, jika ada pemohon diminta membayar lebih oleh oknum pegawai PN setempat, Uzan meminta kepada pemohon untuk melaporkan oknum tersebut.

‘’Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan soal itu,’’ tandasnya. (sab/tok)

 

Electronic money exchangers listing

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Serahkan 2 Mobil dan 19 Sepeda Motor untuk Nasabah Beruntung

Uzan meneruskan, dalam melayani para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, pihaknya tidak menagih biaya lebih. Setiap pemohon surat dimaksud, tegas dia, hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.

‘’Biaya Rp 10 ribu itu masuk negara. Karena, statusnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red),’’ jelas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra
(UWP) Surabaya itu.

Uzan menegaskan, jika ada pemohon diminta membayar lebih oleh oknum pegawai PN setempat, Uzan meminta kepada pemohon untuk melaporkan oknum tersebut.

‘’Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan soal itu,’’ tandasnya. (sab/tok)

 

- Advertisement -

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Ditahan, Kenek Truk di Tuban yang Dinilai Hina Nabi melalui Akun Facebook Lang Lang Buana
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img