27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Delapan Bacaleg Berasal dari Luar Tuban, KPUK: Tidak Ada Keharusan dari Warga Lokal

spot_img

RADAR TUBAN – Tidak semua daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban asli warga Bumi Ronggolawe.

Dari 578 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebanyak delapan bacaleg berasal dari luar Tuban.

Baca Juga :  Link Download Daftar Calon Sementara (DCS) Tuban

Bacaleg non warga lokal itu menyebar di beberapa partai politik (parpol). Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan PKS, masing-masing satu bacaleg.

Bacaleg dari PKB berasal dari Bekasi, Nasdem dari Bojonegoro, Gerindra dari Surabaya, sedangkan PKS dari Gresik. Kemudian, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), masing-masing dua bacaleg. Bacaleg Demokrat keduanya berasal dari Bojonegoro, sedangkan PSI dari Surabaya dan Pacitan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, bacaleg yang beralamat di luar Tuban tidak menyalahi regulasi. Sebab, dalam regulasi tidak menyebutkan keharusan calon wakil rakyat warga lokal.

‘’Syaratnya, yang penting warga negara Indonesia,’’ tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, bacaleg juga harus kader dari salah satu partai politik, karena yang memiliki kewenangan mendaftarkan adalah parpol.

‘’Yang jelas bacaleg itu kader parpol, masa tidak kader partai kok dicalonkan,’’ imbuhnya.

Menurut Hakim, masyarakat juga memiliki hak politik. Sehingga memiliki kebebasan untuk mendaftar sebagai bacaleg, selama itu tidak dilarang seperti PNS atau TNI/Polri.

Sebagaimana sebelumnya, DCS yang diumumkan ditetapkan pada 18 Agustus dan diumumkan pada 19 Agustus terdapat 578 bacaleg yang terdiri dari laki-laki sebanyak 355 dan perempuan 223.

Selanjutnya, setelah diumumkan juga diketahui banyak nama bacaleg yang hilang. Penyebabnya, parpol tidak mampu melengkapi berkas pada proses verifikasi dan tahap perbaikan berkas.

Baca Juga :  KPUK Tuban Optimistis Penetapan DCS Nirsengketa dari Parpol

Partai Bulan Bintang (PBB), misalnya. Semula menyerahkan 50 nama bacaleg, namun di DCS hanya tersisa sembilan orang. Artinya, ada 41 bacaleg yang dinyatakan TMS.

Partai Buruh pun demikian, yang awalnya mendaftarkan 42 nama, dalam DCS hanya muncul 20 nama.

Lalu Partai Hanura, yang semula 28 didaftarkan, setelah DCS hanya 27 atau satu TMS. PSI yang semula mendaftarkan 20 nama, dalam DCS tinggal 12 orang. (fud/tok)

RADAR TUBAN – Tidak semua daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban asli warga Bumi Ronggolawe.

Dari 578 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebanyak delapan bacaleg berasal dari luar Tuban.

Baca Juga :  Link Download Daftar Calon Sementara (DCS) Tuban

Bacaleg non warga lokal itu menyebar di beberapa partai politik (parpol). Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan PKS, masing-masing satu bacaleg.

Bacaleg dari PKB berasal dari Bekasi, Nasdem dari Bojonegoro, Gerindra dari Surabaya, sedangkan PKS dari Gresik. Kemudian, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), masing-masing dua bacaleg. Bacaleg Demokrat keduanya berasal dari Bojonegoro, sedangkan PSI dari Surabaya dan Pacitan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, bacaleg yang beralamat di luar Tuban tidak menyalahi regulasi. Sebab, dalam regulasi tidak menyebutkan keharusan calon wakil rakyat warga lokal.

- Advertisement -

‘’Syaratnya, yang penting warga negara Indonesia,’’ tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, bacaleg juga harus kader dari salah satu partai politik, karena yang memiliki kewenangan mendaftarkan adalah parpol.

‘’Yang jelas bacaleg itu kader parpol, masa tidak kader partai kok dicalonkan,’’ imbuhnya.

Menurut Hakim, masyarakat juga memiliki hak politik. Sehingga memiliki kebebasan untuk mendaftar sebagai bacaleg, selama itu tidak dilarang seperti PNS atau TNI/Polri.

Sebagaimana sebelumnya, DCS yang diumumkan ditetapkan pada 18 Agustus dan diumumkan pada 19 Agustus terdapat 578 bacaleg yang terdiri dari laki-laki sebanyak 355 dan perempuan 223.

Selanjutnya, setelah diumumkan juga diketahui banyak nama bacaleg yang hilang. Penyebabnya, parpol tidak mampu melengkapi berkas pada proses verifikasi dan tahap perbaikan berkas.

Baca Juga :  KPUK Tuban Optimistis Penetapan DCS Nirsengketa dari Parpol

Partai Bulan Bintang (PBB), misalnya. Semula menyerahkan 50 nama bacaleg, namun di DCS hanya tersisa sembilan orang. Artinya, ada 41 bacaleg yang dinyatakan TMS.

Partai Buruh pun demikian, yang awalnya mendaftarkan 42 nama, dalam DCS hanya muncul 20 nama.

Lalu Partai Hanura, yang semula 28 didaftarkan, setelah DCS hanya 27 atau satu TMS. PSI yang semula mendaftarkan 20 nama, dalam DCS tinggal 12 orang. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img