28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Tiga Parpol Belum Ajukan Pencairan Banpol

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Partai politik (parpol) di Tuban mulai mengajukan pencairan dana bantuan politik (banpol) 2022. Hingga kemarin (23/1), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban mencatat dari sepuluh parpol yang mendapat kursi di DPRD Tuban, baru tujuh yang mengajukan pencairan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto mengatakan, sampai kemarin tiga parpol belum mengajukan pencairan banpol. Hanya saja, Didik sapaan akrabnya, menolak menyebutkan nama parpol yang belum mengajukan banpol tersebut. ‘’Mungkin yang lain sedang proses pengajuan, karena selama ini tidak ada parpol yang bermasalah,’’ ujarnya.

Bagi yang sudah mengajukan, lanjut dia, bakal diproses untuk tahapan verifikasi. Tahap ini menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Tuban untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan banpol 2021. Setelah dinyatakan tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaaan dana tersebut, baru diproses ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban untuk pencairan. ‘’Tinggal menunggu saja pencairannya, karena teman-teman parpol selama ini disiplin dalam memberikan laporan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Banpol Naik Rp 2.500, Parpol Anggap Masih Kurang

Kapan diagendakan cair? Mantan camat Tambakboyo ini belum bisa memastikan. Didik hanya mengisyaratkan pencairan tidak akan lama setelah selesai verifikasi. ‘’Karena saat anggaran sudah disahkan oleh DPRD, lalu sudah ditransfer BPPKAD ke kita (bakesbangpol, red) pencairan bisa dilakukan,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, besaran banpol tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Dari nominal Rp 1.500 per suara menjadi Rp 2.500 per suara. ‘’Untuk penggunaan banpol juga tidak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya, untuk pembinaan kader dan politik di masing-masing parpol,’’ imbuhnya.

Naiknya, banpol tahun ini merupakan pengajuan dari Komisi II DPRD pada 2021 lalu. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini mengajukan  kenaikan Rp 3.000 per suara. Dari usulan tersebut, pemkab setempat hanya menyetujui kenaikan Rp 2.500 per suara. Besaran kenaikan banpol tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ‘’Dengan kenaikan banpol menjadi Rp 2.500 per suara, pagu anggaran banpol 2022 menjadi Rp 1,6 miliar. Sebelumnya hanya Rp 1,08 miliar,’’ terang Didik. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Partai politik (parpol) di Tuban mulai mengajukan pencairan dana bantuan politik (banpol) 2022. Hingga kemarin (23/1), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban mencatat dari sepuluh parpol yang mendapat kursi di DPRD Tuban, baru tujuh yang mengajukan pencairan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto mengatakan, sampai kemarin tiga parpol belum mengajukan pencairan banpol. Hanya saja, Didik sapaan akrabnya, menolak menyebutkan nama parpol yang belum mengajukan banpol tersebut. ‘’Mungkin yang lain sedang proses pengajuan, karena selama ini tidak ada parpol yang bermasalah,’’ ujarnya.

Bagi yang sudah mengajukan, lanjut dia, bakal diproses untuk tahapan verifikasi. Tahap ini menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Tuban untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan banpol 2021. Setelah dinyatakan tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaaan dana tersebut, baru diproses ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban untuk pencairan. ‘’Tinggal menunggu saja pencairannya, karena teman-teman parpol selama ini disiplin dalam memberikan laporan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Link Download Daftar Calon Sementara (DCS) Tuban

Kapan diagendakan cair? Mantan camat Tambakboyo ini belum bisa memastikan. Didik hanya mengisyaratkan pencairan tidak akan lama setelah selesai verifikasi. ‘’Karena saat anggaran sudah disahkan oleh DPRD, lalu sudah ditransfer BPPKAD ke kita (bakesbangpol, red) pencairan bisa dilakukan,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, besaran banpol tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Dari nominal Rp 1.500 per suara menjadi Rp 2.500 per suara. ‘’Untuk penggunaan banpol juga tidak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya, untuk pembinaan kader dan politik di masing-masing parpol,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

Naiknya, banpol tahun ini merupakan pengajuan dari Komisi II DPRD pada 2021 lalu. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini mengajukan  kenaikan Rp 3.000 per suara. Dari usulan tersebut, pemkab setempat hanya menyetujui kenaikan Rp 2.500 per suara. Besaran kenaikan banpol tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ‘’Dengan kenaikan banpol menjadi Rp 2.500 per suara, pagu anggaran banpol 2022 menjadi Rp 1,6 miliar. Sebelumnya hanya Rp 1,08 miliar,’’ terang Didik. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img