27 C
Tuban
Friday, 16 January 2026
spot_img
spot_img

Rapat Paripurna Bahas LKPJ, 14 Kursi Anggota Dewan Kosong

TUBAN, Radar Tuban – Rapat paripurna kedua DPRD Tuban tahun ini kembali diwarnai banyak meja anggota dewan yang kosong. Tercatat, 14 wakil rakyat yang tak mengikuti Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2021 kemarin (23/2).

Dari total 50 anggota dewan hanya 36 anggota yang hadir. Sisanya izin dan tanpa keterangan.

Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, pemandangan tak penuhnya seluruh meja wakil rakyat bukan hal baru dalam setiap paripurna.

Dikonfirmasi terkait absennya 14 anggota dewan, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, dalam rapat paripurna kemarin yang hadir langsung 23 anggota dan yang mengikuti secara daring 13 anggota. Dengan demikian totalnya 36 anggota.
Sementara 14 anggota lainnya, dia mengaku tidak tahu kesibukannya.

Baca Juga :  530 Pejabat Dilantik di Malam Hari, Ini Keinginan Bupati Lindra

‘’Barangkali ada kesibukan partai, sehingga tidak hadir,’’ ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Fenomena anggota dewan tak hadir dalam paripurna, kata Miyadi, bukan hal baru. Menurut pria asal Bojonegoro ini, selama ini rata-rata tingkat kehadiran dalam paripurna tidak pernah 100 persen.

‘’Hadir 37 sampai 40 anggota itu sudah sangat bagus. Begitu kondisi bapak ibu anggota dewan yang ada,’’ ujar wakil rakyat dari PKB itu.

Miyadi menegaskan, kondisi ini  segera dievaluasi agar rapat paripurna selanjutnya semakin banyak yang hadir. Salah satu upayanya adalah memanggil masing-masing ketua fraksi agar mengondisikan anggotanya agar setiap rapat paripurna bisa hadir. ‘’Paling tidak setiap rapat paripurna bisa hadir 90 persen, kalau tidak bisa 100 persen,’’ ujarnya.
Disinggung sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir, Miyadi menegaskan tidak ada sanksi bagi anggota legislatif yang bolos dalam paripurna.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Terancam Nonjob

Mengacu tata tertib dewan, kata dia, sanksi baru bisa diberikan jika secara berturut-turut enam kali absen paripurna. Mekanismenya, badan kehormatan (BK) DPRD memberikan rekomendasi kepada fraksi agar menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.

”Jika tidak berturut-turut berarti tidak ada sanksinya,” tegasnya. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Rapat paripurna kedua DPRD Tuban tahun ini kembali diwarnai banyak meja anggota dewan yang kosong. Tercatat, 14 wakil rakyat yang tak mengikuti Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2021 kemarin (23/2).

Dari total 50 anggota dewan hanya 36 anggota yang hadir. Sisanya izin dan tanpa keterangan.

Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, pemandangan tak penuhnya seluruh meja wakil rakyat bukan hal baru dalam setiap paripurna.

Dikonfirmasi terkait absennya 14 anggota dewan, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, dalam rapat paripurna kemarin yang hadir langsung 23 anggota dan yang mengikuti secara daring 13 anggota. Dengan demikian totalnya 36 anggota.
Sementara 14 anggota lainnya, dia mengaku tidak tahu kesibukannya.

Baca Juga :  51 Bacaleg di Tuban Dinyatakan TMS, KPUK: Rata-Rata Bacaleg dari Partai Nonparlemen

‘’Barangkali ada kesibukan partai, sehingga tidak hadir,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Fenomena anggota dewan tak hadir dalam paripurna, kata Miyadi, bukan hal baru. Menurut pria asal Bojonegoro ini, selama ini rata-rata tingkat kehadiran dalam paripurna tidak pernah 100 persen.

‘’Hadir 37 sampai 40 anggota itu sudah sangat bagus. Begitu kondisi bapak ibu anggota dewan yang ada,’’ ujar wakil rakyat dari PKB itu.

Electronic money exchangers listing

Miyadi menegaskan, kondisi ini  segera dievaluasi agar rapat paripurna selanjutnya semakin banyak yang hadir. Salah satu upayanya adalah memanggil masing-masing ketua fraksi agar mengondisikan anggotanya agar setiap rapat paripurna bisa hadir. ‘’Paling tidak setiap rapat paripurna bisa hadir 90 persen, kalau tidak bisa 100 persen,’’ ujarnya.
Disinggung sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir, Miyadi menegaskan tidak ada sanksi bagi anggota legislatif yang bolos dalam paripurna.

Baca Juga :  PNS Dirugikan, DPRD Sarankan Gugat ke PTUN

Mengacu tata tertib dewan, kata dia, sanksi baru bisa diberikan jika secara berturut-turut enam kali absen paripurna. Mekanismenya, badan kehormatan (BK) DPRD memberikan rekomendasi kepada fraksi agar menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.

”Jika tidak berturut-turut berarti tidak ada sanksinya,” tegasnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img
/