26.3 C
Tuban
Friday, 23 January 2026
spot_img
spot_img

227 Lowongan Perangkat Desa Mulai Dibuka Juni, Berikut Detail Tahapannya

Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.

Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.

Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan  penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)

 

Electronic money exchangers listing

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  ADD Cair, Kades-Perangkat Desa Mulai Gajian

Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.

Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.

Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan  penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)

 

- Advertisement -

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Baca Juga :  Komisi II DPRD: Jangan Percaya Isu Jual-Beli Jabatan Perades
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img