Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.
Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.
Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.
Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.
Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.