TUBAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban mengingatkan kepada dua caleg mantan kepala desa (kades) untuk segera memperbarui berkas pengunduran diri sebagai kades dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Dari sebelumnya surat pengunduran diri diganti surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai kades dari bupati.
Jika tidak, maka kedua calon anggota legislatif (caleg) tersebut terancam tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi daftar calon tetap (DCT).
Dua caleg mantan kepala desa itu, yakni Yemi Tristanto, mantan Kades Sambonggede, Kecamatan Merakurak dan Sunarto, mantan Kades Widang, Kecamatan Widang.
Dari DCS yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, Yemi Tristanto maju sebagai caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) 1 (Tuban, Merakurak, Montong, Kerek).
Sedangkan Sunarto maju sebagai caleg Partai Golkar dari dapil 2 (Palang, Widang, Plumpang).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim membenarkan bahwa kedua caleg berlatar belakang mantan kades tersebut belum mengubah berkas pengunduran dirinya sebagai kades.
Dijelaskan Hakim, selama DCS, kedua caleg mantan kades tersebut baru melampirkan surat pengunduran diri. Namun, dalam DCT wajib melampirkan SK pemberhentian dari bupati.
Lebih lanjut, komisioner dua periode itu mengatakan, kedua caleg memiliki waktu upload selama tahap pencermatan rancangan DCT dari 24 September hingga 3 Oktober nanti.
Jika yang bersangkutan tidak kunjung memperbarui berkas dimaksud selama masa pencermatan, maka caleg tersebut akan dinyatakan gugur dan tidak bisa maju di pileg.
‘’Saat sudah ditetapkan DCT, sudah tidak ada lagi perbaikan. Artinya, jika selama masa pencermatan tidak dilakukan perbaruan (SK pengunduran diri, Red), maka dinyatakan TMS,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, caleg dari PDI Perjuangan, Yemi Tristanto membenarkan bahwa dirinya belum mengunggah SK pemberhentian dirinya sebagai kades ke Silon.
‘’Tapi hari ini (kemarin, Red) SK pemberhentian sudah di-upload oleh DPC PDIP,’’ ujarnya. (fud/tok)