TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administratur, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Tuban pada 8 Januari 2022 lalu.
Penegasan tersebut kemarin (26/5) disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menyusul turunnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administratur, dan pejabat pengawas di Pemkab Tuban.
‘’Dalam prosesnya (pelantikan, Red), seluruh proses administrasi sudah dilalui, termasuk meminta rekomendasi (pelantikan pejabat tinggi pratama, Red) dari KASN,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski demikian, lanjut Arif, surat KASN bernomor B-1717/JP.01/05/2022 dan bertanggal 22 Mei 2022 tersebut tetap menjadi perhatian pemkab. Dia menegaskan, saat ini pemkab sudah menyiapkan jawaban atas surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut.
Sebagaimana batas waktu yang diberikan KASN, pemkab diberikan waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban setelah surat rekomendasi tersebut diterima.
‘’Dari segi administrasi, kronologi, hingga pertimbangan-pertimbangan (dalam proses pelantikan, Red) yang diambil, sudah kami telaah lagi secara mendalam. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara tertulis sebagai jawaban atas surat dari KASN,’’ tutur mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu.
Hanya saja, jawaban apa yang akan disampaikan, Arif masih enggan untuk mengemukakan. Sebab, materi tersebut lebih dulu disampaikan kepada KASN.
‘’Seperti apa hasilnya (dari jawaban yang berikan pemkab, Red), itu nanti,’’ tandasnya.
Soal rekomendasi dari KASN terhadap pejabat-pejabat yang terkena dampak demosi untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara, termasuk menempatkan nama-nama PNS ke dalam jabatan yang sesuai kompetensi, Arif enggan memberikan pernyataan secara spekulatif.
‘’Pemkab sudah menyiapkan jawaban (atas surat rekomendasi dari KASN, Red). Jawaban itulah yang nanti akan kami sampai ke KASN. Bagaimana hasilnya, itu nanti,’’ tandas pejabat bergelar sarjana hukum itu.
Sebagaimana diketahui, pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administratur, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Tuban oleh bupati Aditya Halindra Faridzky pada 8 Januari 2022 lalu, berbuntut.
Mereka yang tidak terima atas pelantikan yang berdampak terhadap demosi jabatan tersebut, mengadu ke KASN.
Setelah melalui proses beberapa bulan, KASN akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Isinya, meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang untuk menjalankan beberapa rekomendasi yang tertulis dalam surat tersebut. (tok/ds)