RADAR TUBAN – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Tuban mulai tahap finalisasi.
Selasa (25/7), berlangsung rapat paripurna DPRD Tuban dengan agenda penyampaian laporan pansus 1, 2, 3 dan 4 tentang empat raperda inisiatif DPRD.
Agenda selanjutnya penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat raperda inisiatif DPRD dan nota penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan pansus 1 yang membahas raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Dilanjut pansus 2 raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan pansus 3 raperda pengembangan ekonomi kreatif. Pansus 4 raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Dilanjutkan pendapat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang dibacakan Wakil Bupati Tuban Riyadi yang kemudian memberikan masukan-masukan terhadap empat raperda tersebut.
Salah satu yang diberikan masukan adalah raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
‘’Judul raperda yang semula pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar diubah menjadi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tuban,’’ ujar dia menyampaikan masukan.
Usulan tersebut sesuai amanat pasal 3 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
Masukan selanjutnya raperda PPLH. Menurut dia, bupati memberikan masukan soal dasar dibentuknya raperda tersebut bahwa seharusnya pemkab per lu terlebih dahulu menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dibentuk.
Terkait nota penjelasan KUA PPAS tahun anggaran 2024 setelah nota penjelasan disampaikan, tahap selanjutnya dibahas bersama pemkab dan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, berdasarkan penyampaian pansus terhadap empat raperda, maka setelah ini (pembahasan paripurna, Red) akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Dengan adanya masukan empat raperda tersebut, tidak semua bisa dibahas seluruhnya dan hanya dua yang bisa ditetapkan tahun ini. Yakni, pengembangan ekonomi kreatif dan perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
‘’Sementara dua raperda lain akan dibahas kembali pada tahun depan. Pertimbangan tidak bisa dibahas tahun ini karena harus mengu lang dari awal,’’ pungkasnya. (fud/ds)
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.