26.8 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

DPRD Tuban Bahas Empat Raperda dan KUA PPAS 2024

spot_img

RADAR TUBAN – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Tuban mulai tahap finalisasi.

Selasa (25/7), berlangsung rapat paripurna DPRD Tuban dengan agenda penyampaian laporan pansus 1, 2, 3 dan 4 tentang empat raperda inisiatif DPRD.

Agenda selanjutnya penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat raperda inisiatif DPRD dan nota penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan pansus 1 yang membahas raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Dilanjut pansus 2 raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan pansus 3 raperda pengembangan ekonomi kreatif. Pansus 4 raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Dilanjutkan pendapat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang dibacakan Wakil Bupati Tuban Riyadi yang kemudian memberikan masukan-masukan terhadap empat raperda tersebut.

Baca Juga :  Kurangi Kemiskinan di Tuban, Dinsos P3A Pemdes Tuban Update Data Door to Door

Salah satu yang diberikan masukan adalah raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

‘’Judul raperda yang semula pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar diubah  menjadi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tuban,’’ ujar dia menyampaikan masukan.

Usulan tersebut sesuai amanat pasal 3 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.

Masukan selanjutnya raperda PPLH. Menurut dia, bupati memberikan masukan soal dasar dibentuknya raperda tersebut bahwa seharusnya pemkab per lu terlebih dahulu menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dibentuk.

Terkait nota penjelasan KUA PPAS tahun anggaran 2024 setelah nota penjelasan disampaikan, tahap selanjutnya dibahas bersama pemkab dan DPRD.

Baca Juga :  Kejagung Tegaskan Pemanggilan AH dan MA Tidak Terkait Politik

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, berdasarkan penyampaian pansus terhadap empat raperda, maka setelah ini (pembahasan paripurna, Red) akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

Dengan adanya masukan empat raperda tersebut, tidak semua bisa dibahas seluruhnya dan hanya dua yang bisa ditetapkan tahun ini. Yakni, pengembangan ekonomi kreatif dan perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‘’Sementara dua raperda lain akan dibahas kembali pada tahun depan. Pertimbangan tidak bisa dibahas tahun ini karena harus mengu lang dari awal,’’ pungkasnya. (fud/ds)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

RADAR TUBAN – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Tuban mulai tahap finalisasi.

Selasa (25/7), berlangsung rapat paripurna DPRD Tuban dengan agenda penyampaian laporan pansus 1, 2, 3 dan 4 tentang empat raperda inisiatif DPRD.

Agenda selanjutnya penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat raperda inisiatif DPRD dan nota penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan pansus 1 yang membahas raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Dilanjut pansus 2 raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan pansus 3 raperda pengembangan ekonomi kreatif. Pansus 4 raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

- Advertisement -

Dilanjutkan pendapat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang dibacakan Wakil Bupati Tuban Riyadi yang kemudian memberikan masukan-masukan terhadap empat raperda tersebut.

Baca Juga :  FPKB DPRD Tuban Rombak Anggotanya di Alat Kelengkapan

Salah satu yang diberikan masukan adalah raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

‘’Judul raperda yang semula pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar diubah  menjadi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tuban,’’ ujar dia menyampaikan masukan.

Usulan tersebut sesuai amanat pasal 3 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.

Masukan selanjutnya raperda PPLH. Menurut dia, bupati memberikan masukan soal dasar dibentuknya raperda tersebut bahwa seharusnya pemkab per lu terlebih dahulu menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dibentuk.

Terkait nota penjelasan KUA PPAS tahun anggaran 2024 setelah nota penjelasan disampaikan, tahap selanjutnya dibahas bersama pemkab dan DPRD.

Baca Juga :  Kejagung Tegaskan Pemanggilan AH dan MA Tidak Terkait Politik

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, berdasarkan penyampaian pansus terhadap empat raperda, maka setelah ini (pembahasan paripurna, Red) akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

Dengan adanya masukan empat raperda tersebut, tidak semua bisa dibahas seluruhnya dan hanya dua yang bisa ditetapkan tahun ini. Yakni, pengembangan ekonomi kreatif dan perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‘’Sementara dua raperda lain akan dibahas kembali pada tahun depan. Pertimbangan tidak bisa dibahas tahun ini karena harus mengu lang dari awal,’’ pungkasnya. (fud/ds)

—————————————————————-

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img