Radartuban.jawapos.com – Dalam konteks yang lebih luas, penataan ruang juga harus menggairahkan minat investor untuk berinvestasi di Tuban.
Pada aspek ini, Pemkab Tuban sudah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) Perkotaan. Bahkan, saat penyusunan dulu, Mas Bupati sendiri yang memaparkan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) RDTR Perkotaan.
Itu sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo bahwa kemudahan investasi harus disiapkan dengan menetapkan RDTR.
Tahap awal, RDTR yang disiapkan adalah wilayah Perkotaan Tuban. Dijelaskan Kepala DPUPRPRKP Tuban Agung Supriyadi, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan zonasi.
RDTR sangat siginifikan dalam membantu proses perizinan investasi terpadu secara daring atau online single submission (OSS).
Dan ini menjadi nilai lebih dalam penyelenggaran investasi, yakni mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Adanya RDTR yang terkoneksi dengan OSS menjadikan proses perizinan akan sangat mudah dan bisa dilakukan secara online dari mana pun.
Misalnya, terang Agung, ada investor yang mengajukan izin mendirikan pabrik di Desa Sumurgung. Karena RDTR di desa setempat adalah area persawahan, maka secara otomatis peroses perizinan akan langsung ditolak.
Beda dengan basis RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang masih menggunakan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena rencana tata ruangnya masih makro, tidak dalam sekup mikro seperti RDTR.
‘’Sehingga sangat memudahkan dan mempercepat pelayanan perizinan,’’ jelas Agung.
Lebih lanjut pejabat asal Kecamatan Bangilan ini menjelasakan, berdasar amanat Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Tuban 2020-2024, selain Perkotaan Tuban merupakan kawasan perkotaan dengan status pusat kegiatan wilayah (PKW) untuk melayani kegiatan skala provinsi, juga terdapat delapan kawasan perkotaan lain menjadi prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan RDRT-nya.
Delapan kawasan itu, yakni empat wilayah perkotaan dengan status pusat kegiatan lokal (PKL) melayani kegiatan skala kabupaten, meliputi Perkotaan Jatirogo, Rengel, Bancar dan Jenu.
Sedangkan empat perkotaan lain dengan status pusat pelayanan kawasan (PPK) melayani kegiatan skala kecamatan, meliputi Perkotaan Bangilan, Plumpang, Parengan, dan Kerek.
‘’Untuk sementara diprioritaskan RDTR Perkotaan Tuban,’’ tandas Agung.
Dalam hal ini, Mas Bupati paham betul bahwa perkembangan wilayah di Kabupaten Tuban, khususnya di perkotaan sangat dinamis. Dari mulai permukiman, pertanian, pertokoan hingga industri berkembang pesat.
Sebab itulah, Pemkab Tuban fokus menyiapkan desain perubahan kota yang sejalan dengan perkembangan Tuban.
Diketahui, total luas kawasan RDTR Perkotaan mencapai 5.671 hektar, meliputi 36 kelurahan dan desa di Kecamatan Tuban, Jenu, Merakurak, Semanding, dan Palang.
Perihal penataan ruang dan pembangunan yang harus membawa multiplier efect terhadap pertumbuhan ekonomi, Mas Bupati telah melakukan pemetaan zona-zona yang berpotensi sebagai penungkit ekonomi.
‘’Ke depan, kita akan mem buat peta zona (wilayah, Red) yang berpotensi dikembangkan sebagai daya ungkit ekonomi baru,’’ tutur Mas Bupati. (tok)