27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Lima Raperda Gagal Dibahas. Berikut Detailnya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Keterbatasan anggaran menjadi pemicu tak dibahasnya lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bareng DPRD Tuban dan pemkab setempat tahun ini. Kelima raperda tersebut merupakan bagian dari 13 raperda yang masuk dalam pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal itu sebagaimana hasil pembahasan raperda yang dilakukan para wakil rakyat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (24/1).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, delapan raperda yang dibahas tersebut merupakan inisiatif DPRD.

Kedelapan raperda tersebut, raperda tentang perubahan keempat Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda desa wisata, raperda koperasi, dan raperda perlindungan ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Siapkan Langkah Lanjutan, DPRD Agendakan Panggil Pansel dan TPK

Selanjutnya, raperda penyelenggaraan peternakan dan keswan, raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta raperda penanggulangan dan penyelamatan kebakaran.

Setelah disepakati untuk dibahas, delapan judul raperda tersebut dimintakan evaluasi ke Biro Hukum dan Pemerin tahan Pemprov Jatim sekaligus dimintakan persetujuan untuk menjadi propemperda tahun ini.

‘’Setelah disetujui, delapan raperda tersebut akan dibahas secara bertahap,’’ ujarnya.

Berdasarkan anggaran yang disiapkan, delapan judul raperda tersebut akan dibahas dalam dua tahap. Semester pertama dibahas empat raperda dan semester kedua dilanjutkan membahas empat raperda.

Bagaimana dengan lima raperda yang gagal dibahas tahun ini? Miyadi menerangkan, lembaganya akan kembali melakukan kajian. Salah satu kajian tersebut adalah menentukan judul raperda yang akan diajukan ke biro hukum provinsi. Juga kajian tentang dasar hukumnya.

Baca Juga :  Wujud Kerja Kolegial Pimpinan dan Anggota DPRD Bersama Eksekutif

Lebih lanjut wakil rakyat dari PKB itu menyampaikan, 13 raperda yang masuk dalam pengajuan Propemperda merupakan inisiatif dari legislatif. Dia menyebut tahun ini pemkab belum mengajukan satu pun raperda inisiatif. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Keterbatasan anggaran menjadi pemicu tak dibahasnya lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bareng DPRD Tuban dan pemkab setempat tahun ini. Kelima raperda tersebut merupakan bagian dari 13 raperda yang masuk dalam pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal itu sebagaimana hasil pembahasan raperda yang dilakukan para wakil rakyat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (24/1).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, delapan raperda yang dibahas tersebut merupakan inisiatif DPRD.

Kedelapan raperda tersebut, raperda tentang perubahan keempat Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda desa wisata, raperda koperasi, dan raperda perlindungan ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Tuban Soroti Mega Proyek Pemerintah yang Molor

Selanjutnya, raperda penyelenggaraan peternakan dan keswan, raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta raperda penanggulangan dan penyelamatan kebakaran.

- Advertisement -

Setelah disepakati untuk dibahas, delapan judul raperda tersebut dimintakan evaluasi ke Biro Hukum dan Pemerin tahan Pemprov Jatim sekaligus dimintakan persetujuan untuk menjadi propemperda tahun ini.

‘’Setelah disetujui, delapan raperda tersebut akan dibahas secara bertahap,’’ ujarnya.

Berdasarkan anggaran yang disiapkan, delapan judul raperda tersebut akan dibahas dalam dua tahap. Semester pertama dibahas empat raperda dan semester kedua dilanjutkan membahas empat raperda.

Bagaimana dengan lima raperda yang gagal dibahas tahun ini? Miyadi menerangkan, lembaganya akan kembali melakukan kajian. Salah satu kajian tersebut adalah menentukan judul raperda yang akan diajukan ke biro hukum provinsi. Juga kajian tentang dasar hukumnya.

Baca Juga :  Sejumlah Kepala Dinas di Tuban Masih Diisi Plt, Belum Ada Sinyal Gelar Lelang Jabatan

Lebih lanjut wakil rakyat dari PKB itu menyampaikan, 13 raperda yang masuk dalam pengajuan Propemperda merupakan inisiatif dari legislatif. Dia menyebut tahun ini pemkab belum mengajukan satu pun raperda inisiatif. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img