Radartuban.jawapos.com – Keterbatasan anggaran menjadi pemicu tak dibahasnya lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bareng DPRD Tuban dan pemkab setempat tahun ini. Kelima raperda tersebut merupakan bagian dari 13 raperda yang masuk dalam pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Hal itu sebagaimana hasil pembahasan raperda yang dilakukan para wakil rakyat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (24/1).
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi mengatakan, delapan raperda yang dibahas tersebut merupakan inisiatif DPRD.
Kedelapan raperda tersebut, raperda tentang perubahan keempat Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda desa wisata, raperda koperasi, dan raperda perlindungan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, raperda penyelenggaraan peternakan dan keswan, raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta raperda penanggulangan dan penyelamatan kebakaran.
Setelah disepakati untuk dibahas, delapan judul raperda tersebut dimintakan evaluasi ke Biro Hukum dan Pemerin tahan Pemprov Jatim sekaligus dimintakan persetujuan untuk menjadi propemperda tahun ini.
‘’Setelah disetujui, delapan raperda tersebut akan dibahas secara bertahap,’’ ujarnya.
Berdasarkan anggaran yang disiapkan, delapan judul raperda tersebut akan dibahas dalam dua tahap. Semester pertama dibahas empat raperda dan semester kedua dilanjutkan membahas empat raperda.
Bagaimana dengan lima raperda yang gagal dibahas tahun ini? Miyadi menerangkan, lembaganya akan kembali melakukan kajian. Salah satu kajian tersebut adalah menentukan judul raperda yang akan diajukan ke biro hukum provinsi. Juga kajian tentang dasar hukumnya.
Lebih lanjut wakil rakyat dari PKB itu menyampaikan, 13 raperda yang masuk dalam pengajuan Propemperda merupakan inisiatif dari legislatif. Dia menyebut tahun ini pemkab belum mengajukan satu pun raperda inisiatif. (fud/ds)