Radartuban.jawapos.com – Satu dari dua opsi rancangan daerah pemilihan (dapil) batal diajukan DPC PDIP Tuban ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban. Karena itu, hanya satu opsi yang disodorkan partai berlambang banteng moncong putih tersebut kepada lembaga penyelenggara pemilu itu kemarin (29/11). Satu opsi rancangan tersebut dengan format enam dapil.
Enam dapil tersebut meliputi, dapil 1 Tuban dan Semanding (alokasi 7 kursi), dapil 2 Palang, Widang, dan Plumpang (alokasi 9 kursi), dapil 3 Merakurak, Kerek, dan Montong (alokasi 8 kursi), dan dapil 4 Parengan, Singgahan, Senori, Bangilan, dan Kenduruan (alokasi 9 kursi). Selanjutnya, dapil 5 Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu (alokasi 9 kursi) dan dapil 6 Grabagan, Rengel, dan Soko (alokasi 8 kursi).
Rancangan tersebut berbeda dengan tiga opsi yang dibuat KPUK Tuban.  Perbedaan tersebut terletak pada  dapil 1, 2, dan 3 yang diterapkan pada Pemilu 2019. Dalam rancangan usulan PDIP, tiga dapil tersebut dimekarkan menjadi dapil 1, 2, 3 dan 4. Kesamaan rancangan usulan PDIP dan rancangan KPUK terletak pada dapil 5 dan 6 yang sama dengan dapil 4 dan 5 pada Pemilu 2019.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Sekretaris DPC PDIP Tuban Tulus Setyo Utomo mengatakan, opsi rancangan dapil yang diajukan partainya mengacu hasil rapat badan pemenangan pemilu dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Tuban. Kajian tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Tulus menegaskan, dua regulasi tersebut menyebutkan perolehan kursi minimal tiga dan maksimal 12 kursi di masing-masing dapil. Jika perolehan kursi dapil lebih dari 12 kursi, kata dia, maka diperlukan penggabungan atau memecah kecamatan di wilayah dapil tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Tuban itu menyebut dapil 3 (Kecamatan Soko, Rengel, Semanding dan Grabagan) perolehan kursinya berdasarkan bilangan pembagi penduduk (BPP) sebanyak 12,35 kursi. ‘’Karena itu, harus dilakukan perubahan dapil, karena sudah melewati ambang batas perolehan kursi,’’ ujarnya.
Tulus mengemukakan, mengacu kajian tersebut, DPC PDIP Tuban mengusulkan rancangan perubahan dapil. Sebelum diajukan ke KPUK, lanjut dia, kajian tersebut disampaikan kepada pengurus DPD dan DPP. ‘’Salah satu alasan dipecahnya dapil, agar perolehan kursi setiap dapil merata dan antardaerah yang diajukan berada dalam satu dapil memiliki kedekatan,’’ ujar mantan anggota Polres Tuban itu.
Salah satu kedekatan tersebut dicontohkan Tuban dan Semanding. Menurut dia, selama ini sebagian wilayah Semanding menjadi salah satu daerah perkotaan.
Sementara tidak berubahnya dapil 5 dan 6 karena alokasi kursinya tidak lebih dari sepuluh. ‘’Hanya sembilan kursi, sehingga sama dengan dapil lain,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, Tulus menyampaikan, usulan perubahan dapil tersebut tidak terkait dengan ambisi PDIP yang ingin menambah kursi pada Pemilu 2024. ‘’Tidak ada pertimbangan menguntungkan atau merugikan partai kami, tapi ini murni karena regulasi yang mengharuskan dapil untuk dilakukan pemekaran,’’ tegasnya. Disinggung terkait satu opsi lain yang sempat diwacanakan dan akhirnya batal diajukan, dia memberikan alasan. Tulus menyebut ketika opsi yang berisi tujuh dapil tersebut dikonsultasikan kepada KPUK, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyatakan keberatan.
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sampai saat ini baru  satu usulan dari PDIP yang masuk dan ditampung. ‘’Nantinya usulan dan masukan ini akan kami sampaikan dalam uji publik,’’ ujarnya.
Usulan tersebut, lanjut Hakim, juga akan menjadi lampiran ketika pengajuan rancangan dapil ke KPU. (fud/ds)