Tahapan kampanye baru dimulai 28 November nanti. Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Terpantau, baliho dan banner menjamur di beberapa ruas dan sudut-sudut jalan.
dalam pasal 36 mengharuskan membersihkan APK setelah masa kampanye. Berikutnya, di pasal 69 ada larangan sebelum masa kampanye, ditambah pasal 79 menjelaskan sosialisasi dan pendidikan politik.
Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dituntut cermat dalam memahami terminologi kampanye dan sosialisasi. Jika tidak paham bisa berujung pelanggaran.