Pemkab Tuban kian serius melindungi produk budaya dan kesenian daerahnya setelah hak paten siwalan dan legen diklaim kabupaten lain sejak 2018. Kini sudah enam produk budaya Bumi Ronggolawe yang mengantongi hak kekayaan intelektual komunal (KIK).
Setelah berhasil mendaftarkan empat kebudayaan lokal sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) Tuban, pemkab setempat kembali menginventarisasi kebudayaan lain untuk didaftarkan hak patennya.
Keterlambatan mendaftarkan legen dan siwalan sebagai potensi indikasi geografis pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Tuban.