Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno menyampaikan, kekecewaan korban yang telanjur melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Mereka mempertanyakan keseriusan penyidik polres dalam menangani kasus investasi bodong.
Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Polres Tuban ke kejaksaan negeri (kejari) setempat Tuban menyusul berkas perkara keduanya P-21 atau lengkap.
Pengakuan FZ, uang investasi yang disetorÂkan korban-korbannya sudah habis disetorkan ke pelaku utama di Lamongan dan yang bersangÂkutan hanya menerima fee