Tahapan kampanye baru dimulai 28 November nanti. Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Terpantau, baliho dan banner menjamur di beberapa ruas dan sudut-sudut jalan.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden-wakil presiden (caprescawapres) tidak bisa sembarangan. Titik lokasi pemasangan APK akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK).