Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dikhawatirkan bakal terjadi menyusul keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Data yang dipaparkan pada berita Jawa Pos Radar Tuban berjudul Lulusan SMA Sederajat Paling Banyak Menganggur edisi 12 April 2023Â diluruskan Badan Pusat Statistika (BPS) Tuban.