Lama tak mendapat panggilan kuli bangunan, Rasmuji, diam-diam beralih pekerjaan menjadi pengedar sabu-sabu (SS). Dia diamankan saat akan bertemu dengan pelanggannya di SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang.
Raut wajah Ahmad Syafuwan menegang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kemarin (27/6) membacakan vonis untuknya. Dalam sidang yang dipimpin Arief Boediono itu, pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut dihukum penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 1,4 miliar subsider enam bulan.