Sritex, raksasa perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi dinyatakan bangkrut. Hakim Pengawas kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantes Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya resmi menyatakan bahwa keberlangsungan usaha (going concern) perusahaan tidak bisa dijalankan kembali.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dikhawatirkan bakal terjadi menyusul keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.