28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pakai Atribut Parpol saat Bukan Kampanye Dapat Ditindak Sesuai Perda

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.

“Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota,” kata Sitti dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.

Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Direstrukturisasi, Jumlah TPS Menyusut, Petugas Pantarlih Berkurang

Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.

Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Terjawab, Apa Arti MD dalam Nama Mahfud MD

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

“Realitanya muncul pemasangan bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama,” katanya. (*)

Sumber: ANTARA

Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.

“Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota,” kata Sitti dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.

Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Terjawab, Apa Arti MD dalam Nama Mahfud MD

Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik.

- Advertisement -

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.

Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Banyak Pemilih Belum Miliki KTP, Ini Penjelasan KPU

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

“Realitanya muncul pemasangan bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama,” katanya. (*)

Sumber: ANTARA

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img