RADARTUBAN – Sejak pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban ditutup pada 14 Mei lalu atau hampir dua pekan, tak satu pun berkas pendaftaran bacaleg tersentuh. Praktis dokumen tersebut nganggur.
Sesuai jadwal, persyaratan ba caleg mulai diverifikasi administrasi pada 15 Mei lalu dan berakhir 23 Juni. Karena jadwal tersebut tak dijalankan, sampai kemarin (26/5) belum diketahui parpol mana saja yang harus melakukan perbaikan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, tahapan verifikasi belum dilakukan karena sampai kemarin KPUK Tuban belum mendapat perintah untuk melakukan verifikasi.
‘’Sampai saat ini saya juga belum ada bimtek dari KPU provinsi soal verifikasi ba caleg,’’ ujarnya.
Hakim memerkirakan, paling tidak minggu depan verifikasi dimulai. Itu karena akhir pekan ini ada undangan bimtek dari KPU provinsi. Apakah tertundanya perintah verifikasi dari KPU RI terkait belum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihan proporsional terbuka atau tertutup? Dia membantah hal tersebut.
‘’Tidak ada hubungannya karena memang belum dimulai,’’ tegasnya.
RADARTUBAN – Sejak pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban ditutup pada 14 Mei lalu atau hampir dua pekan, tak satu pun berkas pendaftaran bacaleg tersentuh. Praktis dokumen tersebut nganggur.
Sesuai jadwal, persyaratan ba caleg mulai diverifikasi administrasi pada 15 Mei lalu dan berakhir 23 Juni. Karena jadwal tersebut tak dijalankan, sampai kemarin (26/5) belum diketahui parpol mana saja yang harus melakukan perbaikan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, tahapan verifikasi belum dilakukan karena sampai kemarin KPUK Tuban belum mendapat perintah untuk melakukan verifikasi.
‘’Sampai saat ini saya juga belum ada bimtek dari KPU provinsi soal verifikasi ba caleg,’’ ujarnya.
Hakim memerkirakan, paling tidak minggu depan verifikasi dimulai. Itu karena akhir pekan ini ada undangan bimtek dari KPU provinsi. Apakah tertundanya perintah verifikasi dari KPU RI terkait belum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihan proporsional terbuka atau tertutup? Dia membantah hal tersebut.
- Advertisement -
‘’Tidak ada hubungannya karena memang belum dimulai,’’ tegasnya.