TUBAN, Radar Tuban – Penggunaan rekap elektronik (e-rekap) pada Pemilu 2024 masih belum pasti. Itu karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban belum mendapat petunjuk terkait penggunaan e-rekap.
”Untuk kepastiannya menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” ujar Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengemukakan, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait apakah pilkada bakal menggunakan e-rekap lagi atau tidak.
‘’Kalau pemilu yang lalu menerapkan e-rekap itu karena sifatnya belum menjadi instrumen utama hasil rekapitulasi,’’ ujarnya.
Menurut Nur Hakim, e-rekap hanya alat bantu penghitungan. Itu karena formulir C1 masih menjadi instrumen penghitungan utama. Sedangkan alat bantunya adalah e-rekap. (fud/ds)