RADAR TUBAN – Pemerintah kembali menjadwalkan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir tahun ini. Dari berbagai formasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban mengusulkan 332 lowongan untuk guru.
Nantinya, ratusan lowongan itu diprioritaskan untuk pendidik yang saat ini masih berstatus honorer dan sudah memenuhi kriteria sesuai yang ditetapkan.
Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, 332 formasi untuk guru tersebut diusulkan menyesuaikan dengan jumlah guru honorer yang saat ini masih tersisa. Penghapusan status honorer di lingkup pemerintah terus dikebut pasca terbitnya undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS, dan PPPK.
“Untuk mengganti kebutuhan pegawai, pemerintah merencanakan menggelar tes PPPK yang akan dilakukan akhir tahun ini,” tutur dia.
Rakhmat—sapaan akrabnya—mengatakan, tes PPPK yang dilaksanakan tahun ini masih diprioritaskan untuk guru honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan. Baru setelah itu, jika jumlah honorer sudah berkurang, pemerintah akan melakukan tes PPPK untuk masyarakat umum.
“Fokus tes PPPK saat ini menghabiskan tenaga honorer di pemerintahan dulu, Insya Allah ini gelombang terakhir guru honorer yang akan diangkat PPPK,” terang dia.
Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengakui bahwa tenaga honorer sangat dibutuhkan di pemerintahan. Apalagi lembaga pendidikan. Selama ini tenaga dan guru honorer banyak membantu kebutuhan di sekolah. Meski demikian, sejak 2020 pemerintah sudah secara tegas melarang sekolah merekrut tenaga honorer baru.
“Meskipun banyak sekolah kekurangan tenaga karena banyak PNS yang pensiun, merekrut honorer baru tidak diperbolehkan,” ungkap dia.
Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tuban ini meneruskan, semua lembaga pendidikan sudah tidak pernah menerima guru honorer sejak 2020. Apalagi honorer yang digaji dari anggaran pemasukan dan belanja daerah (APBD) sudah dihentikan sejak lama. Menurut dia, formula ideal pegawai pemerintahan adalah kombinasi antara PNS dan PPPK.
“Baik PNS dan PPPK tetap mendapatkan hak dan kewajiban yang nyaris sama,” tandasnya. (yud/tok)