27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

spot_img

RADAR TUBAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan,” kata Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu RI masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.

Baca Juga :  Ulama, Komunitas, Seniman, dan Atlet Deklarasikan Dukungan untuk Gus Muhaimin

“Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan,” pungkas Lolly.

Mahkamah Konstitusi saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Gempa Mengguncang Kota Sabang Aceh 6,1 Magnitudo

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

RADAR TUBAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan,” kata Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu RI masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.

- Advertisement -
Baca Juga :  Gempa Mengguncang Kota Sabang Aceh 6,1 Magnitudo

“Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan,” pungkas Lolly.

Mahkamah Konstitusi saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Ada-Ada Saja... Shoun the Sheep Ikut Gerak Jalan

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img