31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

PKB Tuban Siapkan Enam Bacaleg Pengganti, Klaim Potensial Menambah Kursi

spot_img

TUBAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mengganti beberapa nama calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban sebagai daftar calon sementara (DCS).

Sedikitnya, sudah ada enam nama yang disiapkan untuk diajukan ke KPUK sebagai bacaleg pengganti. Ketua DPC PKB Tuban.

Miyadi mengklaim bahwa enam bacaleg pengganti yang akan disodorkan ke KPUK tersebut merupakan bacaleg potensial.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Kembali Cermati DCS Tuban, Ada Masalah Apa? Simak Penjelasannya

Mereka memiliki latar belakang yang beragam. Dari pensiunan pegawai BUMN, purna wirawan TNI angkatan laut, kalangan pengusaha, hingga salah satu putra konglomerat Tuban.

Baca Juga :  Link Download Daftar Calon Sementara (DCS) Tuban

‘’Mereka akan di pasang di beberapa dapil, seperti dapil satu dan tiga,’’ ujarnya.

Menurut Miyadi, hadirnya bacaleg pengganti potensial ini diharapkan mampu membantu partainya memperoleh kursi sesuai target yang sudah ditetapkan.

‘’Target kami, paling tidak mempertahankan perolehan 16 kursi,’’ katanya dan optimistis mencapai target.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebelum penetapan DCT, parpol memang masih diperbolehkan mengganti caleg.

Namun, terang dia, saat ini belum memasuki tahapan penggantian. Proses pengajuan baru dilakukan saat tahap pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober nanti.

‘’Sampai saat ini kami juga belum tahu apakah ada parpol yang bakal mengajukan pergantian atau tidak,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, parpol mana saja yang melakukan pergantian caleg baru akan diketahui ketika proses pengajuan pergantian.

‘’Kita tunggu saja,’’ ujarnya.

Disampaikan Hakim, ketika parpol mengajukan peng ganti caleg, berkas masing-masing bacaleg harus lengkap.

Sebab, pada proses penggantian caleg tidak ada kesempatan perbaikan berkas seperti pada awal pendaftaran.

‘’Misalnya, bacaleg berlatar belakang profesi yang dilarang ikut politik praktis, maka harus langsung menyertakan surat keterangan pengunduran diri,’’ tegas dia. (fud/tok)

TUBAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mengganti beberapa nama calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban sebagai daftar calon sementara (DCS).

Sedikitnya, sudah ada enam nama yang disiapkan untuk diajukan ke KPUK sebagai bacaleg pengganti. Ketua DPC PKB Tuban.

Miyadi mengklaim bahwa enam bacaleg pengganti yang akan disodorkan ke KPUK tersebut merupakan bacaleg potensial.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Kembali Cermati DCS Tuban, Ada Masalah Apa? Simak Penjelasannya

Mereka memiliki latar belakang yang beragam. Dari pensiunan pegawai BUMN, purna wirawan TNI angkatan laut, kalangan pengusaha, hingga salah satu putra konglomerat Tuban.

Baca Juga :  Link Download Daftar Calon Sementara (DCS) Tuban

‘’Mereka akan di pasang di beberapa dapil, seperti dapil satu dan tiga,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Miyadi, hadirnya bacaleg pengganti potensial ini diharapkan mampu membantu partainya memperoleh kursi sesuai target yang sudah ditetapkan.

‘’Target kami, paling tidak mempertahankan perolehan 16 kursi,’’ katanya dan optimistis mencapai target.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebelum penetapan DCT, parpol memang masih diperbolehkan mengganti caleg.

Namun, terang dia, saat ini belum memasuki tahapan penggantian. Proses pengajuan baru dilakukan saat tahap pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober nanti.

‘’Sampai saat ini kami juga belum tahu apakah ada parpol yang bakal mengajukan pergantian atau tidak,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, parpol mana saja yang melakukan pergantian caleg baru akan diketahui ketika proses pengajuan pergantian.

‘’Kita tunggu saja,’’ ujarnya.

Disampaikan Hakim, ketika parpol mengajukan peng ganti caleg, berkas masing-masing bacaleg harus lengkap.

Sebab, pada proses penggantian caleg tidak ada kesempatan perbaikan berkas seperti pada awal pendaftaran.

‘’Misalnya, bacaleg berlatar belakang profesi yang dilarang ikut politik praktis, maka harus langsung menyertakan surat keterangan pengunduran diri,’’ tegas dia. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img