Dua Kali Gagal Nyaleg DPR RI, Politisi Ini Pilih Jadi Caleg Pengganti

TUBAN – Jalan “ninja” Gunawan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pengganti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cukup berliku.

Semula, dia hendak maju sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan tanah kelahirannya. Namun, niat itu kandas karena kalah berebut slot dengan kader lokal.

Karena tidak mendapat tempat di Partai Gerindra, mantan anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 itu pindah haluan menjadi kader PKB. Sial, di PKB namanya juga tidak muncul.

“Sudah daftar, tapi nama saya ternyata tidak muncul dalam SK bacaleg PKB Sumbawa,” ujarnya.

Setelah dua kali gagal dan merasa kecewa, akhirnya memutuskan kembali ke Tuban.

Baca Juga :  PKB Tuban Siapkan Enam Bacaleg Pengganti, Klaim Potensial Menambah Kursi

Pun awalnya juga tidak ada niat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat II dari PKB.

Namun, dengan pola diplomasi yang dilancarkan Ketua DPC PKB Tuban Miyadi, Gunawan akhirnya luluh dan bersedia menjadi bacaleg pengganti.

“Saya itu memiliki komunikasi yang baik dengan Miyadi, jadi saya terima untuk maju sebagai caleg Tuban,” ujarnya.

Soal kenapa memilih dapil empat, politikus senior ini mengemukakan bahwa dapil empat sudah akrab dengan sosoknya.

Sebab, pada 2014 lalu, dirinya juga terpilih dari dapil yang meliputi Bangilan, Kenduruan, Parengan, dan Singgahan tersebut.

“Dulu saya terpilih menjadi anggota DPRD Tuban dari dapil empat,” katanya.

Terpisah, Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi optimistis, hadirnya Gunawan sebagai bacaleg pengganti tersebut mampu menambah kekuatan PKB di dapil empat.

Baca Juga :  Ditawari Jadi Cawapres, Yenny Wahid: Saya Punya Kedekatan Khusus

Minimal bisa menambah satu kursi. Pasalnya, Gunawan memiliki basis pemilih yang cukup solid.

“Sekarang masih diproses (didaftarkan sebagai bacaleg pengganti, Red),” ujarnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, terkait adanya kader partai pindah ke partai lain lalu maju sebagai caleg itu tidak memengaruhi proses pendaftaran.

Bagi KPUK, caleg yang didaftarkan bisa dari parpol mana saja.

“Saat parpol mendaftarkan bacaleg, itu artinya kader partai tersebut,” tandasnya. (fud/tok)

TUBAN – Jalan “ninja” Gunawan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pengganti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cukup berliku.

Semula, dia hendak maju sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan tanah kelahirannya. Namun, niat itu kandas karena kalah berebut slot dengan kader lokal.

Karena tidak mendapat tempat di Partai Gerindra, mantan anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 itu pindah haluan menjadi kader PKB. Sial, di PKB namanya juga tidak muncul.

“Sudah daftar, tapi nama saya ternyata tidak muncul dalam SK bacaleg PKB Sumbawa,” ujarnya.

Setelah dua kali gagal dan merasa kecewa, akhirnya memutuskan kembali ke Tuban.

- Advertisement -
Baca Juga :  Sungai Bawah Tanah Ditemukan di Tuban, Ini Kronologisnya

Pun awalnya juga tidak ada niat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat II dari PKB.

Namun, dengan pola diplomasi yang dilancarkan Ketua DPC PKB Tuban Miyadi, Gunawan akhirnya luluh dan bersedia menjadi bacaleg pengganti.

“Saya itu memiliki komunikasi yang baik dengan Miyadi, jadi saya terima untuk maju sebagai caleg Tuban,” ujarnya.

Soal kenapa memilih dapil empat, politikus senior ini mengemukakan bahwa dapil empat sudah akrab dengan sosoknya.

Sebab, pada 2014 lalu, dirinya juga terpilih dari dapil yang meliputi Bangilan, Kenduruan, Parengan, dan Singgahan tersebut.

“Dulu saya terpilih menjadi anggota DPRD Tuban dari dapil empat,” katanya.

Terpisah, Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi optimistis, hadirnya Gunawan sebagai bacaleg pengganti tersebut mampu menambah kekuatan PKB di dapil empat.

Baca Juga :  Cepat dan Efektif Tangani Banjir, Prioritas Mas Bupati di Tahun Pertama

Minimal bisa menambah satu kursi. Pasalnya, Gunawan memiliki basis pemilih yang cukup solid.

“Sekarang masih diproses (didaftarkan sebagai bacaleg pengganti, Red),” ujarnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, terkait adanya kader partai pindah ke partai lain lalu maju sebagai caleg itu tidak memengaruhi proses pendaftaran.

Bagi KPUK, caleg yang didaftarkan bisa dari parpol mana saja.

“Saat parpol mendaftarkan bacaleg, itu artinya kader partai tersebut,” tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru